Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang.
"Dan kepadanya (pekerja tak ambil cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ungkap Anwar.
Di sisi lain, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce turut menanggapi cuti bersama Idul Adha untuk ASN maupun pekerja swasta.
"Diumumkan Bapak Presiden ya," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, Rabu.
Baca juga: Kapan Puasa Jelang Idul Adha 2023? Ini Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah
Penambahan cuti bersama Idul Adha 2023 seiring dengan permintaan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti lantaran Hari Raya dirayakan berbeda.
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, berikut daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama selama 2023:
Sementara itu, sisa cuti bersama sepanjang 2023 meliputi:
Baca juga: Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga, Apakah Diperbolehkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya