Meski begitu, Lusgi mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan ketiga buruh tersebut tidak bisa dibenarkan.
Baca juga: Viral, Foto Kucing Dibunuh, Bisakah Pelaku Penganyayaan Hewan Dihukum?
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa ketiga pelaku pelemparan anjing ke buaya tersebut merupakan pegawai Pertamina.
Namun, hal itu ditepis oleh Manager Communication Relations & CID Regional 3 PT Pertamina Hulu Indonesia Dony Indrawan.
Donny menyampaikan, para pelaku dalam video tersebut tidak terdaftar sebagai pekerja di Pertamina.
"Para pelaku bukan pekerja di perusahaan kami dan kejadian tersebut tidak berada di wilayah operasi perusahaan," ungkapnya, dikutip Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Iptu Lusgi mengungkapkan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik.
“Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP,'' tegasnya.
Mengacu pada pasal tersebut, setiap pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400.000.
Baca juga: Viral, Video Kucing Kekar Berotot seperti Binaragawan, Apa Penyebabnya?
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Dzulviqor, Diva Lufiana Putri, Alinda Hardiantoro | Editor: Khairina, Maya Citra Rosa, Riska Farasonalia, Dita Angga Rusiana, Rizal Setyo Nugroho, Farid Firdaus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.