Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Fakta di Balik Video Viral 3 Pria Lemparkan Anjing ke Buaya di Nunukan

Aksi tersebut viral usai videonya ramai di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah peristiwa tersebut yakni akun Twitter ini, Jumat (16/6/2023).

Dalam video berdurasi 29 detik tersebut, tampak dua pria berseragam alat pelindung diri (APD) melempar anjing ke buaya di sebuah sungai.

Mirisnya, saat anjing tersebut tewas dimakan buaya, para pelaku justru tertawa melihatnya.

Hingga Minggu (18/6/2023) sore, unggahan tersebut sudah tayang sebanyak 4 juta kali, disukai 23.000 warganet, dan dibagikan 3.601 kali.

Fakta tiga pria lempar anjing ke buaya

Berikut 8 fakta di balik kejadian mengenaskan tersebut:

1. Pelaku merupakan karyawan kontrak 

Tiga orang yang terlibat dalam aksi kejam tersebut merupakan buruh di bawah PT Jaya Ministry Lestari (JML).

Dilansir dari Kompas.com , Jumat (16/6/2023), perwakilan PT JML, Irianto mengungkapkan, ketiganya berinisial DF, SR, dan perekam video bernama GA.

Mereka merupakan karyawan kontrak untuk sopir alat berat.

Adapun lokasi kejadian tersebut berada di Sungai Sebaung, Nunukan, Kalimantan Utara.

2. Dilakukan karena jengkel

Irianto menjelaskan, pelaku melakukan aksinya karena jengkel terhadap anjing tersebut.

Mereka mengaku sering kehilangan sepatu, sandal, bahkan bekal makanan selama dua minggu terakhir berkat anjing yang berkeliaran di tempat kerjanya.

"Menurut para pelakunya, anjing itu anjing liar dan sering kali menghabiskan bekal makan mereka. Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing liar," katanya.

"Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu. Tapi tetap saja itu sangat tidak manusiawi," lanjut Irianto.

Terkait aksi tersebut, pihak manajemen telah memecat ketiganya sejak Jumat (16/6/2023) dan melakukan proses dugaan pidana ke polisi.

"Kami segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kami serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," kata dia.

Irianto menambahkan, pihaknya mengutuk keras aksi ketiga pria tersebut. Menurutnya, penyiksaan binatang merupakan hal terlarang dengan alasan apa pun.

"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran. Sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi,'' tegasnya.

4. Dilaporkan perkumpulan pencinta hewan

Sementara itu, Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru Tona mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi pelaku dan lokasi kejadian tersebut.

Mereka juga melaporkan pelaku ke pihak kepolisian pada Jumat (16/8/2023).

“Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yaitu Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Doni mengecam video tersebut dan rencananya membuat laporan ke Polsek Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

5. Diperiksa polisi

Polisi diketahui juga telah melakukan pemeriksaan atas perbuatan viral ketiga pelaku.

"Kita minta keterangan ketiganya. Pengakuannya karena kesal berkali-kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak acak dan memakan bekal ransumnya," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, kepada Kompas.com, Sabtu (17/6/2023 .

Dari pengakuan ketiganya, bukan sekali dua kali, anjing liar tersebut mengacak-acak maupun memakan bekal makan mereka.

"Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya melebur atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja,'' lanjutnya.

6. Awalnya tidak berniat memviralkan

Iptu Lusgi mengungkapkan, para pelaku awalnya tidak berniat memviralkan perbuatan mereka.

Video yang direkam tersebut semata-mata untuk lebih memuaskan emosi mereka yang kesal akibat tingkah anjing itu.

Sayangnya, video tersebut justru kemudian viral di media sosial.

Meski begitu, Lusgi mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan ketiga buruh tersebut tidak bisa dibenarkan.

7. Bukan pegawai Pertamina

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa ketiga pelaku pelemparan anjing ke buaya tersebut merupakan pegawai Pertamina.

Namun, hal itu ditepis oleh Manager Communication Relations & CID Regional 3 PT Pertamina Hulu Indonesia Dony Indrawan.

Donny menyampaikan, para pelaku dalam video tersebut tidak terdaftar sebagai pekerja di Pertamina.

"Para pelaku bukan pekerja di perusahaan kami dan kejadian tersebut tidak berada di wilayah operasi perusahaan," ungkapnya, dikutip Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

8. Terancam penjara 9 bulan

Iptu Lusgi mengungkapkan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik.

“Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP,'' tegasnya.

Mengacu pada pasal tersebut, setiap pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400.000.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Dzulviqor, Diva Lufiana Putri, Alinda Hardiantoro | Editor: Khairina, Maya Citra Rosa, Riska Farasonalia, Dita Angga Rusiana, Rizal Setyo Nugroho, Farid Firdaus)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/19/072900065/8-fakta-di-balik-video-viral-3-pria-lemparkan-anjing-ke-buaya-di-nunukan

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke