Aksi tersebut viral usai videonya ramai di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah peristiwa tersebut yakni akun Twitter ini, Jumat (16/6/2023).
Dalam video berdurasi 29 detik tersebut, tampak dua pria berseragam alat pelindung diri (APD) melempar anjing ke buaya di sebuah sungai.
Mirisnya, saat anjing tersebut tewas dimakan buaya, para pelaku justru tertawa melihatnya.
Hingga Minggu (18/6/2023) sore, unggahan tersebut sudah tayang sebanyak 4 juta kali, disukai 23.000 warganet, dan dibagikan 3.601 kali.
Fakta tiga pria lempar anjing ke buaya
Berikut 8 fakta di balik kejadian mengenaskan tersebut:
1. Pelaku merupakan karyawan kontrak
Tiga orang yang terlibat dalam aksi kejam tersebut merupakan buruh di bawah PT Jaya Ministry Lestari (JML).
Dilansir dari Kompas.com , Jumat (16/6/2023), perwakilan PT JML, Irianto mengungkapkan, ketiganya berinisial DF, SR, dan perekam video bernama GA.
Mereka merupakan karyawan kontrak untuk sopir alat berat.
Adapun lokasi kejadian tersebut berada di Sungai Sebaung, Nunukan, Kalimantan Utara.
2. Dilakukan karena jengkel
Irianto menjelaskan, pelaku melakukan aksinya karena jengkel terhadap anjing tersebut.
Mereka mengaku sering kehilangan sepatu, sandal, bahkan bekal makanan selama dua minggu terakhir berkat anjing yang berkeliaran di tempat kerjanya.
"Menurut para pelakunya, anjing itu anjing liar dan sering kali menghabiskan bekal makan mereka. Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing liar," katanya.
"Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu. Tapi tetap saja itu sangat tidak manusiawi," lanjut Irianto.
Terkait aksi tersebut, pihak manajemen telah memecat ketiganya sejak Jumat (16/6/2023) dan melakukan proses dugaan pidana ke polisi.
"Kami segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kami serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," kata dia.
Irianto menambahkan, pihaknya mengutuk keras aksi ketiga pria tersebut. Menurutnya, penyiksaan binatang merupakan hal terlarang dengan alasan apa pun.
"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran. Sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi,'' tegasnya.
4. Dilaporkan perkumpulan pencinta hewan
Sementara itu, Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru Tona mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi pelaku dan lokasi kejadian tersebut.
Mereka juga melaporkan pelaku ke pihak kepolisian pada Jumat (16/8/2023).
“Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yaitu Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Doni mengecam video tersebut dan rencananya membuat laporan ke Polsek Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
5. Diperiksa polisi
Polisi diketahui juga telah melakukan pemeriksaan atas perbuatan viral ketiga pelaku.
"Kita minta keterangan ketiganya. Pengakuannya karena kesal berkali-kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak acak dan memakan bekal ransumnya," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, kepada Kompas.com, Sabtu (17/6/2023 .
Dari pengakuan ketiganya, bukan sekali dua kali, anjing liar tersebut mengacak-acak maupun memakan bekal makan mereka.
"Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya melebur atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja,'' lanjutnya.
6. Awalnya tidak berniat memviralkan
Iptu Lusgi mengungkapkan, para pelaku awalnya tidak berniat memviralkan perbuatan mereka.
Video yang direkam tersebut semata-mata untuk lebih memuaskan emosi mereka yang kesal akibat tingkah anjing itu.
Sayangnya, video tersebut justru kemudian viral di media sosial.
Meski begitu, Lusgi mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan ketiga buruh tersebut tidak bisa dibenarkan.
7. Bukan pegawai Pertamina
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa ketiga pelaku pelemparan anjing ke buaya tersebut merupakan pegawai Pertamina.
Namun, hal itu ditepis oleh Manager Communication Relations & CID Regional 3 PT Pertamina Hulu Indonesia Dony Indrawan.
Donny menyampaikan, para pelaku dalam video tersebut tidak terdaftar sebagai pekerja di Pertamina.
"Para pelaku bukan pekerja di perusahaan kami dan kejadian tersebut tidak berada di wilayah operasi perusahaan," ungkapnya, dikutip Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
8. Terancam penjara 9 bulan
Iptu Lusgi mengungkapkan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik.
“Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP,'' tegasnya.
Mengacu pada pasal tersebut, setiap pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400.000.
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Dzulviqor, Diva Lufiana Putri, Alinda Hardiantoro | Editor: Khairina, Maya Citra Rosa, Riska Farasonalia, Dita Angga Rusiana, Rizal Setyo Nugroho, Farid Firdaus)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/19/072900065/8-fakta-di-balik-video-viral-3-pria-lemparkan-anjing-ke-buaya-di-nunukan