Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Kucing Dibunuh, Bisakah Pelaku Penganiayaan Hewan Dihukum?

Kompas.com - 04/03/2023, 11:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi foto sekumpulan kucing yang dibunuh orang tidak bertanggung jawab, viral di media sosial. 

Dalam unggahan yang diunggah Senin (27/2/2023) ini, seorang warganet membagikan cerita mengenai seorang tetangga yang membunuh 4 ekor kucingnya dan dibuang dalam keadaan mati. Ia mengetahui tindakan pembunuhan itu dari bukti CCTV.

Awalnya, pelaku memberi makan kucing tersebut. Lalu tak lama setelah itu kucing tersebut mati. Pelaku kemudian memasukkan kucing yang telah mati itu di karung dan membuangnya.

Hingga Selasa (28/2/2023) malam, unggahan tersebut telah tayang sebanyak 1,5 juta kali, disukai 19.200 kali, dan di-retweet 1.572 kali.

Lalu terkait kejadian itu, bisakah pelaku pembunuhan terhadap kucing ini diberikan hukuman?

Baca juga: Menarik Ekor Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan Kucing, Ini Bahayanya

Hukuman penganiayaan hewan

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, pelaku pembunuhan atau penganiayaan hewan dapat terkena hukuman Pasal 302 KUHP.

"Pasal 302 KUHP mengatur sesorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah," jelasnya kepada Kompas.com (28/2/2023).

Fickar menjelaskan, penganiayaan ringan dalam pasal ini meliputi tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan.

Sementara penganiayaan berat adalah tindakan yang mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati. Pelakunya bisa diancam penjara maksimal 9 bulan.

Denda Rp 4,5 juta

Terkait hukuman denda bagi pelaku penganiayaan hewan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda menyesuaikan besaran nominal denda yang ada dalam KUHP.

Dalam Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012, hukuman maksimal denda KUHP selain Pasal 303 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 303 bis Ayat 1 dan 2 dilipatgandakan menjadi seribu kali.

Artinya, denda maksimal bagi pelaku penganiayaan hewan yang awalnya Rp 4.500 dikonversi menjadi Rp 4,5 juta.

Baca juga: Kapan Sebaiknya Kucing Diberi Makan Wet Food, Adakah Batasnya? Ini Kata Dokter Hewan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com