Terkait aksi tersebut, pihak manajemen telah memecat ketiganya sejak Jumat (16/6/2023) dan melakukan proses dugaan pidana ke polisi.
"Kami segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kami serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," kata dia.
Irianto menambahkan, pihaknya mengutuk keras aksi ketiga pria tersebut. Menurutnya, penyiksaan binatang merupakan hal terlarang dengan alasan apa pun.
"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran. Sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi,'' tegasnya.
Sementara itu, Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru Tona mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi pelaku dan lokasi kejadian tersebut.
Mereka juga melaporkan pelaku ke pihak kepolisian pada Jumat (16/8/2023).
“Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yaitu Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Doni mengecam video tersebut dan rencananya membuat laporan ke Polsek Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca juga: Pelaku Penyiksaan Hewan Apakah Bisa Dihukum? Simak Aturannya
Polisi diketahui juga telah melakukan pemeriksaan atas perbuatan viral ketiga pelaku.
"Kita minta keterangan ketiganya. Pengakuannya karena kesal berkali-kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak acak dan memakan bekal ransumnya," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, kepada Kompas.com, Sabtu (17/6/2023 .
Dari pengakuan ketiganya, bukan sekali dua kali, anjing liar tersebut mengacak-acak maupun memakan bekal makan mereka.
"Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya melebur atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja,'' lanjutnya.
Iptu Lusgi mengungkapkan, para pelaku awalnya tidak berniat memviralkan perbuatan mereka.
Video yang direkam tersebut semata-mata untuk lebih memuaskan emosi mereka yang kesal akibat tingkah anjing itu.
Sayangnya, video tersebut justru kemudian viral di media sosial.