KOMPAS.com - Nama Wali Kota Jambi, Syarif Fasha baru-baru ini sedang menjadi sorotan warganet karena ia dikritik oleh siswi SMP di Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff di akun media sosial miliknya.
Namanya semakin ramai diperbincangkan lantaran siswi tersebut justru dilaporkan ke polisi usai mengkritik Pemerintah Kota Jambi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melaporkan Syarifah terkait Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Kendati demikian, laporan tersebut sudah dicabut karena adanya permintaan maaf dari Syarifah kepada Pemkot Jambi.
Lantas, siapa itu Syarif Fasha dan bagaimana profilnya?
Baca juga: Daftar 10 Polres di Jambi
Dikutip dari Kompas.id, Dr. H. Syarif Fasha adalah pria kelahiran 12 Mei 1968 yang berhasil menjabat sebagai Wali Kota Jambi selama dua periode.
Periode jabatannya itu terhitung sejak 2013-2018 dan 2018-2023.
Pada periode keduanya, jabatan tersebut akan resmi berakhir pada November 2023.
Pada periode pertama, Syarif berpasangan dengan Abdullah Sani, sementara pada periode kedua ia berpasangan dengan Maulana.
Syarif Fasha resmi dilantik sebagai Wali Kota Jambi periode 2018-2023 bersama dengan wakilnya, Maulana pada Rabu (7/11/2018).
Pelantikan Fasha dan Maulana tersebut berlangsung di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi di Kota Jambi.
Syarif Fasha tercatat memiliki riwayat pendidikan di berbagai daerah. Ia pernah menempuh pendidikan di SD Pertamina IX Palembang pada 1975 hingga 1981.
Setelah itu, Syarif melanjutkan sekolahnya di SMPN 16 Palembang pada 1981 hingga 1984.
Lalu, ia meneruskan pendidikannya di SMA Methodist II Palembang pada 1984 hingga 1987.
Setelah itu, Syarif melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan mengambil D3 di Politeknik Sriwijaya Palembang pada 1987 hingga 1990.
Pendidikannya dilanjutkan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi pada 2002 hingga 2005.
Pada 2005, Syarif mengambil S2 di Universitas Jambi dan lulus pada tahun 2008.
Terakhir, ia melanjutkan pendidikan hingga jenjang S3 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri pada 2017.
Dalam beberapa unggahan videonya, ia memprotes dan mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan salah satu perusahaan karena diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Menurut Syarifah, pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan tersebut terjadi setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," kata Syarifah, dalam salah satu videonya dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/6/2023).
Ia juga mengatakan bahwa selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi telah mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan warga hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak.
Padahal, jalan tersebut seharusnya hanya digunakan untuk kendaraan dengan bobot 5 ton.
Tak hanya itu, siswa SMP itu juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi perusahaan yang fokus pada pembangkit listrik tenaga uap, tapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.
Baca juga: Viral, Video Polisi Jambi Bukakan Pintu Sel agar Anak Bisa Peluk Ayahnya yang Sedang Ditahan
Kemudian, dalam unggahan video lainnya, Fadiyah menceritakan bahwa dirinya mendapatkan panggilan Tim Siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023. Ia dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Kendati demikian, Pemkot Jambi sudah memaafkan Syarifah Fadiyah Alkaff dan segera menghentikan laporan pelanggaran ITE terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Sejak Minggu tanggal 4 Juni 2023 akun TikTok atas nama @fadiyahalkaff tersebut sudah membuat permintaan maaf di akun tersebut," kata M Gempa Alwajon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi melalui pesan singkat, Selasa (6/6/2023).
Ia mengatakan, permintaan maaf dari Syarifah ini direspons positif oleh Pemkot Jambi. Setelah ada permintaan maaf dari pelaku, maka Pemerintah Kota Jambi sudah memaafkan.
Sementara itu, Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan kasus pelanggaran ITE siswi SMP, Syarifah, tidak akan dilanjutkan.
"Kasus tidak dilanjutkan, karena kami akan melaksanakan restorative justice," tutup Andi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.