Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Kasus Anak Diperkosa 11 Pria sebagai Persetubuhan di Bawah Umur, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Kompas.com - 02/06/2023, 12:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan anak 16 tahun berinisial RO oleh 11 pria dewasa di Kanipaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah memasuki babak baru.

Pihak kepolisian daerah Sulawesi Tengah menyatakan kejadian ini sebagai kasus persetubuhan di bawah umur, bukan pemerkosaan.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Agus menjelaskan, tindakan ini disebut sebagai persetubuhan anak di bawah umur karena para tersangka tidak melakukannya secara paksa melainkan dengan bujuk rayuan dan iming-iming.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah," jelas Agus.

Baca juga: Disebut Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah di Inggris, Ini Modus Reynhard Sinaga

Berdasarkan KUHP, benarkah kasus ini merupakan persetubuhan anak di bawah umur dan bukan pemerkosaan?


Baca juga: Saat Banyak Sekolah di Jepang Tutup akibat Resesi Seks...

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan istilah perkosaan sebagai persetubuhan secara paksa yang bisa dialami wanita dewasa maupun anak-anak.

"Perkosaan itu persetubuhan yang dilakukan secara paksa dan biasanya mengandung unsur kekerasan," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Menurut dia, unsur pemaksaan dalam pemerkosaan bisa terjadi berupa perkataan verbal atau memaksa dengan perbuatan langsung.

Fickar menilai, rayuan dan iming-iming yang ditawarkan pelaku kepada korban sebagai bagian dari paksaan halus secara ekonomis.

Baca juga: Mengalami Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan?

Dalam kasus ini, ia melihat unsur paksaan dalam kasus pemerkosaan dapat terletak pada hubungan antara orang dewasa dan anak-anak.

Contohnya, secara psikologis, ekonomis, dan jenjang jabatan dalam satu organisasi.

"Jadi, selama ada pola relasi yang tidak seimbang, maka di situ terhimpit 'unsur paksaan' minimal secara psikologis," jelasnya.

Ia menegaskan, pasal pemerkosaan anak di bawah umum seharusnya bisa diterapkan karena rayuan dan iming-iming termasuk bentuk paksaan psikologis terutama pada korban yang belum dewasa.

"Apalagi dilakukan oleh 11 orang, itu sudah jelas terbukti perkosaan," tambah dia.

Baca juga: Pemerkosaan Anak oleh Keluarga Dekat, Apa Penyebab dan Pencegahannya? Ini Kata Psikolog

Hukuman pemerkosaan dan persetubuhan anak sama beratnya

Kapolda Sulteng: Dari 10 Tersangka, Sebanyak 7 orang sudah diamankan, 3 orang lainnya masih buron, Rabu (31/5/2023) KOMPAS.COM/ERNA DWI LIDIAWATI Kapolda Sulteng: Dari 10 Tersangka, Sebanyak 7 orang sudah diamankan, 3 orang lainnya masih buron, Rabu (31/5/2023) 

Terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan membenarkan bahwa suatu kasus disebut pemerkosaan jika memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Kalau betul tidak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, berarti memang bukan pemerkosaan, tapi perbuatan cabul/persetubuhan terhadap anak," jelasnya terpisah, Kamis (1/6/2023).

Menurutnya, kasus rayuan dan iming-iming yang didapatkan anak RO bisa masuk kategori perbuatan cabul, termasuk persetubuhan, terhadap anak sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Keduanya memiliki perbedaan. Pemerkosaan memiliki ancaman pidana lebih berat daripada perbuatan cabul atau persetubuhan yang dialami korban orang dewasa.

"Tapi kalau korban pemerkosaan atau perbuatan cabul itu anak, kurang dari 18 tahun, maka berlaku aturan lex specialis, dalam hal ini UU Perlindungan Anak," ujar Iksan.

Baca juga: Ramai Larangan Kata Anjay, Ini Beda Komnas Perlindungan Anak dan KPAI

Berdasarkan UU Perlindungan Anak Pasal 81, ancaman pidana perbuatan cabul terhadap anak sama beratnya dengan pemerkosaan.

Iksan menjelaskan, perbuatan cabul terhadap anak dapat dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, kebohongan, dan bujukan.

"Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," lanjut dia.

Baca juga: 10 Negara dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi

Korban pemerkosaan 11 pria

Diberitakan sebelumnya, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023.

Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.

Kasus terungkap setelah korban melapor bersama ibu kandungnya ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 usai mengalami sakit pada bagian perut.

Saat ini, korban masih dirawat intensif di salah satu RS di kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Resesi Seks, Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Jepang Memilih untuk Tidak Punya Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com