Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulteng Sebut Kasus Perkosaan Anak 15 Tahun oleh 11 Pria dengan Persetubuhan, Ini Kata Ahli

Kompas.com - 02/06/2023, 10:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan peristiwa yang menimpa RO (15) sebagai persetubuhaan, bukan pemerkosaan.

Alasannya, tindakan tersebut dilakukan tidak dengan paksa, melainkan bujuk rayu hingga iming-iming dijanjikan nikah.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Agus, dikutip dari Kompas TV.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," sambungnya.

Baca juga: Kata Kompolnas soal #PercumaLaporPolisi dan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Lantas, bagaimana tanggapan ahli?

Penjelasan ahli

Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak memang menyebutkan persetubuhan, bukan perkosaan.

"Memang disebut persetubuhan, tapi diartikan perkosaan, meskipun si anak setuju," kata Yenti kepada Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Menurutnya, penyebutan persetubuhan ini justru membuat polisi dapat menjerat pelaku, meski tidak disertai dengan kekerasan.

Baca juga: Saat Banyak Sekolah di Jepang Tutup akibat Resesi Seks...

Ahli anti-tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih usai menghadiri acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (13/3/2023)KOMPAS.COM/DANI PRABOWO Ahli anti-tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih usai menghadiri acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (13/3/2023)

Dengan atau tanpa kekerasan, ia menjelaskan persetubuhan pada anak itu tetap dipidana.

"Yang penting sanksinya. Ini agar bisa menjerat siapapun, mau ada kekerasan atau tidak," jelas dia.

"Bahkan jika dibayar sekali pun, filosofinya adalah melindungi anak dari perbuatan hubungan seksual," sambungnya.

Baca juga: Apa Itu Grooming? Modus Pelecehan Seksual pada Anak

Ia menjelaskan, kasus semacam ini nantinya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan diatur dalam statutory rape.

Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anaknya di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan.

"Nanti 2026, KUHP baru justru terbalik, mau ada kekerasan atau tidak, disebut perkosaan (rape by statute)," ujarnya.

Baca juga: Resesi Seks, Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Jepang Memilih untuk Tidak Punya Anak

Perlindungan terhadap anak dinilai lemah

Kapolda Sulteng: Dari 10 Tersangka, Sebanyak 7 orang sudah diamankan, 3 orang lainnya masih buron, Rabu (31/5/2023) KOMPAS.COM/ERNA DWI LIDIAWATI Kapolda Sulteng: Dari 10 Tersangka, Sebanyak 7 orang sudah diamankan, 3 orang lainnya masih buron, Rabu (31/5/2023) 

Sementara itu, ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, persetujuan atau consent dalam UU Perlindungan Anak tidak dikenal.

Pasalnya, pola relasi yang tidak seimbang antara korban anak dan pelaku, akan meniadakan sebuah persetujuan.

"Karena pola hubungannya tidak seimbang, karena itu tidak bisa dihindarkan adanya situasi yang menekan," kata Fickar terpisah, Kamis.

"Maka dari itu, dalam UU Perlindungan Anak tidak dikenal consent dan hubungan yang terjadi dikualifikasikan sebagai tindak pidana," lanjutnya.

Fickar menegaskan, kondisi ini sekaligus menggambarkan perlindungan terhadap pihak lemah (anak), dalam pola relasi yang tidak seimbang antara orang dewasa dan anak.

Baca juga: Saat Banyak Sekolah di Jepang Tutup akibat Resesi Seks...

Polisi sudah tetapkan 10 orang sebagai tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual.SHUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV Ilustrasi pelecehan seksual.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian perutnya.

Pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Baca juga: Viral, Video Sopir Truk Beli Siomay di Tengah Jalan Bikin Jalan Pantura Macet, Ini Kata Polisi...

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka, karena belum cukup bukti.

"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," kata Agus.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Viral, Foto Masa Berlaku Nopol Kendaraan Bermotor sampai 2031, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com