Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, 5 Kampus Negeri yang Terapkan Uang Pangkal dan Nominalnya 2023

Kompas.com - 29/05/2023, 07:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menerapkan uang pangkal bagi mahasiswa baru yang diterima melalu jalur atau seleksi mandiri 2023.

Uang pangkal adalah biaya yang dibebankan saat masuk Perguruan Tinggi di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Uang pangkal dibayarkan satu kali saat calon mahasiswa mendaftar jalur mandiri.

Biasanya, pembayaran uang pangkal dilakukan bersamaan dengan pembayaran UKT semester I atau saat daftar ulang dan dibayarkan hanya sekali saja

Penamaan uang pangkal di setiap PTN bisa berbeda-beda, seperti Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), atau Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF).

Beberapa PTN menerapkan uang pangkal sebagai dana pengembangan kampus dan mahasiswa serta untuk peningkatan sarana dan prasarana.

Berikut daftar 6 PTN yang menerapkan uang pangkal dan nominalnya di tahun 2023.

Baca juga: 5 Jalur Seleksi Mandiri PTN 2023 Tanpa Uang Pangkal, Mana Saja?

1. ITB

Institut Teknologi Bandung (ITB) membebankan uang pangkal dengan sebutan IPI bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri (SM) ITB.

SM ITB adalah jalur penerimaan mahasiswa program sarjana yang akan berjalan tanpa subsidi biaya.

ITB menetapkan IPI bergantung pada fakultas/sekolah/prodi yang membuka penerimaan mahasiswa baru melalui SM ITB 2023.

Sebagai contoh, minimal IPI pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) sebesar Rp 25.000.000. Sementara IPI pada Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) sebesar Rp 40.000.000.

Rincian lengkap nominal uang pangkal ITB 2023 dapat disimak di sini.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tolak Uang Pangkal

2. Undip

Mahasiswa baru yang diterima melalui Ujian Mandiri (UM) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang 2023 dikenakan SPI.

SPI Undip 2023 dibayarkan satu kali selama masa studi dan dibagi menjadi dua golongan.

Sebagai contoh, nominal SPI golongan 1 pada program studi (prodi) S-1 Hukum sebesar Rp 40.000.000 dan Rp 45.000.000 untuk golongan 2.

Sementara SPI golongan 1 pada prodi S-1 Kedokteran Gigi sebesar Rp 150.000.000 dan golongan 2 sebesar Rp 200.000.000.

Bagi mahasiswa baru yang diterima pada prodi S-1 Teknik Sipil, mereka juga dikenakan SPI golongan 1 sebesar Rp 35.000.000 dan golongan 2 sebesar Rp 45.000.000.

Rincian nominal uang pangkal Undip 2023 dapat disimak di sini.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com