KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Umumnya, Anda perlu mengajukan permohonan penggantian Paspor lima tahun sekali, saat masa berlakunya akan habis.
Namun, bagaimana jika Paspor milik Anda hilang atau rusak, apakah bisa mengajukan pembuatan Paspor baru?
Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak Tanpa Surat Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Dilansir laman Ditjen Imigrasi, penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:
Artinya, Anda bisa mengajukan permohonan baru jika Paspor Anda hilang atau rusak.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipersiapkan dan bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan berikut.
Baca juga: Syarat Perpanjang Paspor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Penggantian Paspor biasa yang hilang/rusak dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang/rusak karena force majeure:
Adapun force majeure yang dimaksud meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Mana Saja?
Pengurusan Paspor yang hilang atau rusak dapat Anda lakukan secara manual di kantor Imigrasi dengan cara berikut:
Baca juga: Dari Brasil hingga Qatar, Berikut Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia
Sebagai catatan, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa Paspor Anda hilang atau rusak karena unsur kurang hati-hati dan terjadi di luar kemampuan, Anda akan diberikan penggantian paspor biasa.
Namun, jika terjadi karena unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Ketika mengajukan penerbitan Paspor baru karena alasan hilang atau rusak, Anda akan dikenai denda.
Biaya penerbitan Paspor bisa baru adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut.
Demikian syarat, prosedur, dan biaya mengurus Paspor yang hilang atau rusak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.