Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang Paspor, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 19/05/2023, 07:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Pergantian Paspor atau yang umum dikenal dengan istilah ‘perpanjang Paspor’ ini penting agar Paspor milik Anda bisa digunakan kembali.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Mana Saja?


Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur perpanjang paspor?

Syarat perpanjang Paspor

Dikutip dari laman Kemenkumham, syarat untuk penggantian atau perpanjangan paspor lama, cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama.

Persyaratan bagi anak usia dibawah 17 tahun, adalah e-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), dan Paspor lama.

Persyaratan tersebut di atas adalah bagi Paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009. Bagi Paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 atau terbitan KBRI/KJRI, syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan Perdim 11
  • Jika pemohon sudah menikah, maka pemohon harus mengisi Surat Pernyataan Suami/Istri dengan menyertakan materai 6000
  • E-KTP dan KK
  • Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Negeri harus melampirkan RESIDENCE CARD (Kartu Tanda Penduduk Setempat)
  • Akta Kelahiran/Ijazah Non–Gelar (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (bagi umat Muslim yang sudah menikah) atau Surat Baptis dari Gereja
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia
  • Surat Penetapan Ganti Nama dari pengadilan negeri bagi yang telah mengganti nama atau bagi yang sudah menikah.

Sebagai catatan, syarat ini akan berbeda untuk Paspor yang hilang atau rusak.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Prosedur perpanjang Paspor

Ilustrasi cara perpanjang Paspor menggunakan aplikasi M-Paspor.kemenkumham.go.id Ilustrasi cara perpanjang Paspor menggunakan aplikasi M-Paspor.

Sama seperti permohonan paspor baru, untuk pengajuan perpanjangan Paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Dilansir Kompas.com (25/2/2023), berikut prosedur perpanjang atau pergantian Paspor:

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store
  • Lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri, pastikan untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
  • Pilih lokasi kantor imigrasi yang akan didatangi untuk perpanjang paspor
  • Tentukan waktu kedatangan, seperti hari dan jam kedatangan
  • Anda akan mendapat bukti pendaftaran berupa QR code, simpan bukti tersebut untuk ditunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi
  • Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan
  • Tunjukkan bukti QR code kepada petugas imigrasi
  • Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto
  • Pengambilan foto dan wawancara
  • Lakukan pembayaran, dan Anda akan diberitahu kapan Paspor Anda bisa diambil.

Demikian syarat dan prosedur perpanjang Paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com