Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi: Paspor RI Harus Diganti jika Masa Berlaku Tinggal 6 Bulan, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 23/05/2023, 15:46 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik paspor wajib mengganti paspor mereka minimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir.

Hal ini seperti tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1). 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, apabila pemilik paspor tidak mengganti paspor miliknya 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir, maka hal itu akan menyulitkan saat bepergian ke luar negeri.

"Jangan sampai masa berlaku paspor lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri," ujarnya, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Syarat Perpanjang Paspor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Masa berlaku paspor Indonesia

Diberitakan Kompas.com (2022), dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 masa berlaku paspor setelah tanggal penerbitan 29 September 2022 adalah 10 tahun.

Namun, paspor yang terbit sebelum tanggal tersebut masa berlakunya hanya 5 tahun. Lantas, kenapa paspor harus diganti sebelum 6 bulan?

Alasan paspor harus diganti sebelum 6 bulan

Achmad menjelaskan, alasan paspor harus diganti sebelum 6 bulan masa berlaku habis telah dijelaskan dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1).

Dalam aturan itu disebutkan, dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.

"Inilah aturan yang mendasari mengapa WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri," jelas Achmad.

Dalam Pasal 8 Ayat (1) itu juga menjelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

WNI di luar negeri yang akan kembali ke Indonesia

Sementara WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia namun masa berlaku paspor RI-nya kurang dari 6 (enam) bulan tetap dapat memasuki Wilayah Indonesia.

Achmad mengatakan, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk.

Hal ini didasari oleh ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.

Kebijakan bersama antarnegara

Achmad menjelaskan, ketentuan mengenai masa berlaku paspor 6 bulan ini juga telah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO).

Diskusi tersebut diselenggarakan pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada.

Pada Working Paper dari pertemuan tersebut tercantum bahwa Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor/dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com