Menurut Achmad, aturan masa berlaku paspor 6 bulan ini lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Wilayah Indonesia.
Hal ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal. Pada umumnya, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang.
"Sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri,” tandasnya.
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Lebih lanjut, Achmad memastikan, pemilik paspor yang terlambat melakukan penggantian paspor tidak akan dikenai denda asalkan paspor lama masih dalam keadaan baik.
Akan tetapi, jika paspor lama dalam kondisi rusak, maka pemilik paspor akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Sedangkan paspor yang hilang akan didenda sebesar Rp 1 juta.
Pembayaran denda wajib diselesaikan sebelum pemohon memproses paspor barunya.