Anda juga dapat melakukan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Dikutip dari laman Kemenkumham, langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah sebagai berikut:
Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
Pilih Permohonan Paspor Reguler
Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon
Klik “Lanjutkan”
Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
Pilih tanggal dan jam kedatangan
Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
Selesai.
Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor untuk anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.