Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara WNA Australia Ludahi Imam masjid di Bandung, Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/04/2023, 17:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Ini bukan lari, memang dia sudah ada tiket hari itu, dan visanya habis hari ini," tutur Budi dalam Kompas.com (29/4/2023).

WNA tersebut kemudian diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukuman WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung

Ditetapkan menjadi tersangka

WNA asal Autralia yang meludahi imam masjid di Bandng itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," tutur Kombes Budi, dikutip dari Kompas.com (30/4/2023).

Atas tindakannya itu, bule tersebut dikenai Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Kendati demikian, tersangka tidak mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan masih belum mengakui. (Polisi) tidak berpatokan pada pengakuan tersangka, jadi kita lengkapi dengan alat alat bukti lainnya," kata Budi, disadur dari Kompas.com (30/4/2023).

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi.

"Nanti ada tambahan saksi berikutnya yakni saksi ahli, terus saksi ahli pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," kata Budi.

Terkait dengan visa pelaku, Budi mengatakan pihaknya akan menyerahkan ke pihak imigrasi.

(Sumber: Kompas.com/ Agie Permadi, Muhamad Syahrial, Rachmawati | Editor: Dabid Oliver Purba, Muhamad Syahrial, Rachmawati). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com