Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara WNA Australia Ludahi Imam masjid di Bandung, Kini Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Lini media sosial ramai oleh video WNA Australia yang meludahi imam Masjid Jami Al-Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023).

WNA tersebut diketahui berinisial BCAA (43) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari Kompas.com (30/4/2023).

BCAA dikenai Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Sebelumnya, pelaku juga diketahui pernah terjerat kasus di Bandung pada 2009.

"Ini masih kita dalami, 2009 katanya pernah ada permasalahan di Polrestabes (Bandung), tapi masih kita dalami permasalahan seperti apa. Apakah bentuknya LP atau tidak, masih kita dalami," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (30/4/2023).

Duduk perkara WNA Australia ludahi imam masjid

Diberitakan Kompas.com (29/4/2023), WNA Australia itu dilaporkan tengah menginap di salah satu hotel tak jauh dari Masjid Jami Al-Muhajir, Bandung.

Ketika imam masjid, M Basri Anwar memutar rekaman murotal Al Quran, bule tersebut tiba-tiba datang dan meludahi wajahnya.

Dia juga mengeluarkan kata kasar dan hendak memukul imam masjid.

"Ngomong fuck dengan nada tinggi terus terdengar kasarnya juga. Udah ancang-ancang mukul. Tapi saya gak sempat kena pukulan. Meludahnya satu kali, kena muka," kata Basri.

Tindakan itu terekam oleh CCTV masjid dan tersebar di media sosial.

Diduga terganggu suara murotal

Menurut Basri, WNA asal Australia itu meludahinya karena terganggu dengan suara murotal yang diputarnya.

"Kayaknya dia merasa terganggu," tutur Basri, masih dari sumber yang sama.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono kemudian mencari pelaku untuk dimintai keterangan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, WNA asal Australia itu dijemput di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pulang ke negaranya.

"Ini bukan lari, memang dia sudah ada tiket hari itu, dan visanya habis hari ini," tutur Budi dalam Kompas.com (29/4/2023).

WNA tersebut kemudian diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk dimintai keterangan.

Ditetapkan menjadi tersangka

WNA asal Autralia yang meludahi imam masjid di Bandng itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," tutur Kombes Budi, dikutip dari Kompas.com (30/4/2023).

Atas tindakannya itu, bule tersebut dikenai Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Kendati demikian, tersangka tidak mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan masih belum mengakui. (Polisi) tidak berpatokan pada pengakuan tersangka, jadi kita lengkapi dengan alat alat bukti lainnya," kata Budi, disadur dari Kompas.com (30/4/2023).

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi.

"Nanti ada tambahan saksi berikutnya yakni saksi ahli, terus saksi ahli pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," kata Budi.

Terkait dengan visa pelaku, Budi mengatakan pihaknya akan menyerahkan ke pihak imigrasi.

(Sumber: Kompas.com/ Agie Permadi, Muhamad Syahrial, Rachmawati | Editor: Dabid Oliver Purba, Muhamad Syahrial, Rachmawati). 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/30/171500365/duduk-perkara-wna-australia-ludahi-imam-masjid-di-bandung-kini-jadi

Terkini Lainnya

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke