Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Harga Tiket Kereta Disebut Lebih Mahal dari Pesawat, Kemenhub Buka Suara

Kompas.com - 28/04/2023, 14:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan bernarasi harga tiket kereta api disebut lebih mahal dari tiket pesawat ramai di media sosial.

Adapun unggahan tersebut dibagikan salah satu warganet di grup Facebook Komunitas Pecinta Kereta Api Indonesia (KPKAI).

Namun, saat ini, unggahan itu telah dihapus. Kompas.com sempat mengambil screenshot sebelum unggahan tersebut hilang.

"Tiket KA reguler sekarang udh lebih mahal dari pesawat ya...serem banget liat harganya," demikian keterangan yang dituliskan pemilik akun.

Dalam unggahannya, pemilik akun juga melampirkan harga tiket kereta eksekutif rute Stasiun Gambir-Stasiun Pasar Turi, yang dibanderol dengan harga mulai dari Rp 640.000-Rp 825.000.

Harga tiket kereta api itu disandingkan dengan harga tiket pesawat rute Jakarta-Surabbaya yang harganya berkisar mulai Rp 651.000-Rp 671.000.

Baca juga: Ramai soal Kursi Kereta 30 Persen Kosong, tapi di KAI Access Penuh, Ini Penjelasan KAI

Lantas, bagaimana tanggapan Kemenhub?

Tarif KA komersial tergantung demand penumpang

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, harga tiket pesawat ekonomi yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri, ada dalam koridor tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).

Tiap rute pesawat, sambung Adita, memiliki TBB dan TBA tersendiri.

"Sementara tiket KA (kereta api) untuk tarif batas atas dan tarif batas bawah di KA komersial, tidak diatur dalam Keputusan Menteri (KM). Pengaturan tarif melalui KM dilakukan untuk tarif perintis dan tarif KA PSO," ujar Adita, kepada Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Ia menjelaskan, tarif batas atas dan batas bawah untuk kereta api komersial dilakukan secara internal di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dikatakan, tarif tersebut berfluktuasi tergantung demand penumpang.

"Jadi ini semua keputusan bisnis dari operator, baik udara maupun KA, dengan merujuk pada ketentuan yang dibuat Kemenhub," lanjut dia.

Adita menuturkan, KAI merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 dalam menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.

Baca juga: Ramai soal Istri Pegawai Kemenhub Pamer Harta, Juru Bicara: Dinonaktifkan Sementara

Sanksi dari Kemenhub

Lebih lanjut, Adita menerangkan, implementasi tarif harus selalu dilaporkan secara berkala.

Menurutnya, Kemenhub juga melakukan pengawasan di lapangan dan mendengarkan laporan dari konsumen.

Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub bakal memberikan sanksi.

"Jika ada pelanggaran tentu ada sanksinya, berjenjang mulai dari teguran sampai pencabutan rute. Jika terbukti ada pelanggaran," tandasnya.

Baca juga: Fakta OTT Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub

Beberapa waktu lalu, KAI melalui VP Public Relations Joni Martinus menjelaskan, harga tiket kereta api bersifat fluktuatif.

"Tarif Kereta Api Komersial sifatnya fluktuatif menyesuaikan dengan demand dari pelanggan," kata Joni, diberitakan Kompas.com (31/1/2023).

Menurutnya, tarif tiket kereta api juga selalu berada dalam TBB-TBA yang telah ditetapkan pemerintah.

"Adapun untuk KA-KA yang sifatnya PSO, atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya selalu tetap sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Joni.

Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Bicara Kasar dan Dorong Sekuriti Stasiun Sudirman, KAI Commuter: Merokok di Area yang Dilarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com