KOMPAS.com - Usai video kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya viral di media sosial, nama AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan.
Achiruddin yang terekam diam saja ketika melihat anaknya, Aditya Hasibuan memukuli Ken Admiral itu, kini harus menerima imbasnya.
Setelah jabatannya dicopot, giliran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir nomor rekening Achiruddin dan anaknya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi langkah pemblokiran tersebut.
"Iya, kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," ujarnya, dilansir dari Kompas.com Kamis (27/4/2023).
Ivan mengatakan, pihaknya masih melakukan analisis terhadap rekening milik Achiruddin.
Masih dari sumber yang sama, Ivan menjelaskan, pemblokiran rekening Achiruddin dilakukan lantaran adanya indikasi penyimpangan sumber dana.
Menurutnya, nilai mutasi rekening Achiruddin dan anaknya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Iya (puluhan miliar) signifikan sekali," tutur Ivan.
Kendati demikian, Ivan enggan menyebutkan nominal persisnya.
Baca juga: 6 Fakta Video Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Achiruddin Hasibuan tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 467.548.644.
Harta itu dilaporkannya pada 24 Maret 2021, ketika dirinya awal menjabat di Kanit 1 Subdit 1.
Adapun rincian harta Achiruddin terdiri dari tanah bangunan, mobil, hingga kas dan setara kas.
Berikut rincian harta kekayaan Achiruddin:
1. Tahan seluas 566 meter persegi di Kabupaten/ Kota Medan: Rp 46.330.000
1. Mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006: Rp 370.000.000
Harta kas dan setara kas Achiruddin Hasibuan mencapai Rp 51.218.644.
Baca juga: PPATK Sebut Rafael Alun Trisambodo Punya Safe Deposit Box, Apa Itu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.