Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Warganet Penasaran Hukuman Disiplin di TNI, Apa Saja Jenisnya?

Kompas.com - 26/04/2023, 11:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan pertanyaan perihal hukuman disiplin di TNI usai viralnya video prajurit bertindak kasar kepada warga sipil ramai di media sosial.

Pertanyaan itu dituliskan akun ini menanggapi salah satu cuitan akun Twitter resmi TNI AU.

"Izin bertanaya Airmen. Sanksi disiplin dari atasan itu seperti apa? Apa hanya hukuman mental, bukan fisik?" tulis warganet tersebut.

"Salahkah kita kecewa saat nanti melihat yang bersangkutan sehat, tanpa memar-memar fisik bareng atasan meminta maaf ke ibu dan anak tersebut? Bolehkan kita meminta video penerapan sanksi disiplin tersebut?" lanjut pemilik akun.

Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU

Rasa penasaran warganet mengenai seperti apa hukuman disiplin anggota TNI pun ditanggapi.

Admin akun Twitter TNI AU mengungkap bahwa sanksi tersebut terlalu pedih untuk diceritakan, bahkan divideokan.

Ditegaskan bahwa hukuman disiplin yang bakal diterima anggota yang arogan tidak sekadar "mengosek" WC.

"Terlalu pedih untuk diceritakan apalagi divideokan, airmin takut mengganggu selera anda di saat menikmati suguhan lebaran. Percayalah, hukuman disiplin di TNI itu bukan sekadar ngosek WC," tulis akun Twitter TNI AU.

Baca juga: Sejarah PIA Ardhya Garini, Organisasi Istri Prajurit TNI AU, Bagaimana Awal Mulanya?

Lantas, terdiri dari apa saja hukuman disiplin di TNI?

Hukuman disiplin di TNI

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, ada dasar hukum mengenai hukuman disiplin di TNI.

"Ada, coba buka UU No 25 Tahun 2014 hukuman disiplin," ujar Julius, kepada Kompas.com, Rabu (26/4/2023).

Ia menyampaikan, hukuman disiplin tersebut berlaku di semua matra TNI, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).

Baca juga: Terkait Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Lapor ke Mana Kalau Dapat Kekerasan dari Personel TNI?

Berikut selengkapnya mengenai hukuman disiplin di TNI:

Berdasarkan UU tersebut hukum disiplin militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.

Dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (4), dinyatakan hukuman disiplin militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.

Terkait dengan jenis hukuman disiplin militer, hal itu tercantum dalam Bab V "Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan Hukuman Disiplin Militer".

Baca juga: Mengenal Renang Militer, Kemampuan yang Wajib Dimiliki Prajurit Kostrad


Jenis hukuman disiplin militer

Hal itu terdapat dalam pasar 8 dan 9, yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 8

Jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas:

  • Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer; dan
  • Perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Pasal 9

Jenis hukuman disiplin militer terdiri atas:

  • Teguran
  • Penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari, atau
  • Penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

 

Baca juga: 10 Negara dengan Militer Terkuat di Asia 2023, Indonesia Ungguli Iran dan Israel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com