KOMPAS.com - Unggahan pertanyaan perihal hukuman disiplin di TNI usai viralnya video prajurit bertindak kasar kepada warga sipil ramai di media sosial.
Pertanyaan itu dituliskan akun ini menanggapi salah satu cuitan akun Twitter resmi TNI AU.
"Izin bertanaya Airmen. Sanksi disiplin dari atasan itu seperti apa? Apa hanya hukuman mental, bukan fisik?" tulis warganet tersebut.
"Salahkah kita kecewa saat nanti melihat yang bersangkutan sehat, tanpa memar-memar fisik bareng atasan meminta maaf ke ibu dan anak tersebut? Bolehkan kita meminta video penerapan sanksi disiplin tersebut?" lanjut pemilik akun.
Admin akun Twitter TNI AU mengungkap bahwa sanksi tersebut terlalu pedih untuk diceritakan, bahkan divideokan.
Ditegaskan bahwa hukuman disiplin yang bakal diterima anggota yang arogan tidak sekadar "mengosek" WC.
"Terlalu pedih untuk diceritakan apalagi divideokan, airmin takut mengganggu selera anda di saat menikmati suguhan lebaran. Percayalah, hukuman disiplin di TNI itu bukan sekadar ngosek WC," tulis akun Twitter TNI AU.
Hukuman disiplin di TNI
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, ada dasar hukum mengenai hukuman disiplin di TNI.
"Ada, coba buka UU No 25 Tahun 2014 hukuman disiplin," ujar Julius, kepada Kompas.com, Rabu (26/4/2023).
Ia menyampaikan, hukuman disiplin tersebut berlaku di semua matra TNI, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
Berikut selengkapnya mengenai hukuman disiplin di TNI:
Berdasarkan UU tersebut hukum disiplin militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (4), dinyatakan hukuman disiplin militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.
Terkait dengan jenis hukuman disiplin militer, hal itu tercantum dalam Bab V "Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan Hukuman Disiplin Militer".
Jenis hukuman disiplin militer
Hal itu terdapat dalam pasar 8 dan 9, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 8
Jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas:
Pasal 9
Jenis hukuman disiplin militer terdiri atas:
Penjatuhan hukuman disiplin militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya dapat dilihat di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/26/110000165/ramai-soal-warganet-penasaran-hukuman-disiplin-di-tni-apa-saja-jenisnya-