Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Yustinus Prastowo, Jubir Menkeu yang Jadi Komisaris Semen Indonesia

Kompas.com - 18/04/2023, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Staf khusus Menteri Keuangan RI

Dikutip dari Kompas.com, Yustinus diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 April 2020.

Sebelumnya, pada Rabu (8/3/2023) Yustinus memberikan komentarnya soal ramai mengenai banyaknya pejabat Kemenkeu yang melakukan rangkap jabatan menjadi komisari BUMN.

Ia mengatakan, rangkap jabatan tidak menyalahi aturan karena sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN.

"Saya tidak defence ya, tapi ini informasi, kalau anda cek, ini bukan sekarang saja. Dari dulu sudah seperti itu (rangkap jabatan jadi komisaris). Karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu," jelas Yustinus dikutip dari Kompas.tv.

Sesuai dua beleid tersebut menurutnya Menteri Keuangan dan jajarannya harus melakukan pembinaan dan pengawasan pada perusahaan milik negara.

Hal ini terutama karena Kemenkeu dianggap mmemiliki peran sebagai pemegang saham pengendali terakhir atau ultimate shareholders.

"Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab, dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hirarkis karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalanlan sesuai portofolionya," ungkapnya. 

Menurut Yustinus, apabila dalam perusahaan BUMN tersebut ada masalah, maka sebagai komisaris bisa langsung dilaporkan, mengundang rapat, bahkan mengubah kebijakan. 

Baca juga: Yustinus Prastowo Diangkat Jadi Staf Khusus Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com