Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Jalan Rusak, ke Mana Masyarakat Bisa Melapor?

Kompas.com - 18/04/2023, 12:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini, video-video yang menunjukkan kerusakan jalan di Lampung memenuhi media sosial.

Kompilasi video kerusakan jalan di Lampung salah satunya dibagikan oleh akun Twitter ini pada Rabu (12/4/2023).

Dalam video yang dibagikan, terlihat jalanan di Provinsi Lampung mengalami kerusakan parah.

Kondisi aspal terlihat rusak, dipenuhi lubang-lubang besar, bahkan banyak yang tergenang air.

"Tinggal di perumahan + Kota Bandar lampung, tapi jalan masuk ke gangnya aja kayak begini, padahal nggak ada mobil gede lewat. Ini cuma sebagian jalan, yang di ujung lebih parah lagi kayak kolam," tulis salah satu pengunggah.

Warganet beramai-ramai membagikan konten kerusakan jalan ini setelah Bima Yudha Saputra, pemilik akun TikTok @awbimaxreborn mengkritik Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung atas kondisi jalan di Lampung yang rusak parah.

Lantas sebenarnya, masyarakat bisa melapor ke mana jika ada jalan umum yang rusak parah?

Baca juga: Siapa Bima Yudho TikToker yang Sebut Lampung Tidak Maju-maju?


Penjelasan Kemen PUPR

Juru Bicara Kemen PUPR Endra S. Atmawidjaja mengungkapkan bahwa penyelenggaraan jalan yang terdiri dari pembangunan dan preservasi jalan di Indonesia terbagi menurut hierarki pemerintahan.

"Sehingga kewenangan penanganan jalan terbagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten atau kota, dan jalan desa," jelas Endra kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Meski begitu, pemerintah pusat bisa memberikan dukungan pembiayaan jalan melalui skema Dana Alokasi Khusus, penugasan, ataupun melalui Inpres No. 3 Tahun 2023.

Saat menemui jalan yang rusak, Endra mendorong masyarakat untuk melaporkan jalan tersebut sesuai dengan instansi yang membawahinya.

Berikut daftar jalan dan instansi yang membawahinya:

1. Jalan desa dan jalan kabupaten atau kota, bisa melapor ke Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat dari kota atau kabupaten setempat. Selain itu, bisa ke walikota atau bupati terkait.

2. Jalan provinsi, bisa melapor ke Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat dari provinsi atau ke gubernur setempat.

3. Jalan nasional, bisa melapor ke balai besar atau balai pelaksanaan jalan nasional di seluruh provinsi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com