Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Wilayah yang Merasakan Gempa Tuban M 6,6 | Pria AS Tewas Dimakan Kutu

Kompas.com - 15/04/2023, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Gempa magnitudo 6,6 mengguncang Tubang, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023).

Sejumlah wilayah ikut merasakan guncangan seperti di Jabar, Bali, dan Lombok.

Selain berita Gempa Tuban, ada sejumlah berita populer lainnya yang menghiasi laman Tren sepanjang Jumat (14/4/2023) hingga Sabtu (15/4/2023).

Di antaranya peringatan dini BMKG soal sinar UV dan cuaca ekstrem, dan aturan merekam tanpa izin.

Berita populer Tren

Selengkapnya, berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Jumat (14/4/2023) hingga Sabtu (15/4/2023).

1. Wilayah yang merasakan Gempa Tuban

Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,6 guncang Tuban, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023) pukul 16.55 WIB.

BMKG memastikan bahwa gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.

Guncangan Gempa Tuban terasa di Kuta, Bali, Lombok, Solo, dan Purwokerto

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Wilayah yang Merasakan Gempa M 6,6 Tuban, Jatim Hari Ini

2. Peringatan BMKG soal sinar UV dan cuaca ekstrem

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ektrem yang dipicu oleh siklon tropis ILSA hingga paparan sinar UV, Jumat (14/4/2023).

Menurut BMKG, paparan sinar UV diperkirakan terjadi sejak pukul 06.00 WIB dari wilayah Samudera Pasifik dengan risiko yang sangat ekstrem.

"Jika pun hendak keluar mesti menggunakan topi, baju yang menutupi kulit dan menggunakan tabir surya," imbau Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mikron Antariksa, dikutip dari Kompas.com Kamis (13/4/2023).

Paparan sinar UV diperkirakan mereda untuk seluruh wilayah Indonesia mulai pukul 16.00 WIB.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Peringatan Dini BMKG: Paparan Sinar UV dan Cuaca Ekstrem karena Siklon Tropis ILSA

3. Merekam tanpa izin bisa dipidana?

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana.

Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Iya bisa, di Pasal 32 UU ITE ayat (2) itu ada. Selain itu juga bisa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 27 dan 45. Tentu penerapan hukumnya tidak saklek," ujar Pujiyono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Ia pun menjelaskan maksud dari penerapan hukum yang tidak saklek tersebut.

"Misalnya kita memviralkan pelaku kejahatan, tentu hal demikian dikecualikan," jelasnya.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Merekam Tanpa Izin Apakah Bisa Dipidana?

 

4. Rekrutmen bersama BUMN segera dibuka

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membuka Rekrutmen Bersama tahun 2023.

Hal tersebut telah diumumkan Kementerian BUMN melalui akun Instagram resminnya @kementerianbumn pada Rabu (12/4/2023).

Dalam unggahannya Kementerian BUMN mengatakan bahwa pendaftaran Rekrutmen Bersama dibuka pada 5 Mei 2023 mendatang.

"Kabar baik untuk kalian semua, milenial dan gen-z yang ingin bergabung menjadi keluarga besar BUMN," tulis Kementerian BUMN melalui caption.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka, Simak Jadwal dan Tahapannya

5. Pria AS tewas dimakan kutu

LaShawn Thompson (35), meninggal di penjara Atlanta, Georgia, Amerika Serikat (AS) setelah dimakan hidup-hidup oleh kutu kasur.

Diberitakan The Daily Mail (13/4/2023), Thompson ditempatkan di bagian psikiatri Penjara Fulton County setelah petugas memutuskan dia memiliki masalah kesehatan mental.

Menurut laporan Fulton County Medical Examiner, Thompson ditemukan tidak sadarkan diri di sel penjara pada 19 September 2022.

Setelah kegagalan upaya penyelamatan dari petugas polisi dan medis setempat, dia pun dinyatakan meninggal dunia

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Seorang Pria di AS Ditemukan Tewas Setelah Dimakan Kutu Kasur Hidup-hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com