Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua yang Kuatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kompas.com - 12/04/2023, 15:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Sidang yang dipimpin hakim tinggi Singgih Budi Prakoso beserta empat hakim anggota ini memutuskan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sambo.

Dengan demikian, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini tetap dijatuhi hukuman mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan, Rabu (12/4/2023).

Memimpin sidang banding dan tetap menjatuhkan pidana mati pada Ferdy Sambo, lantas, bagaimana sosok Singgih Budi Prakoso?

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Hari Ini


Profil Singgih Budi Prakoso

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Singgih Pudi Prakoso merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lahir pada 31 Januari 1957, Singgih menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dengan mengambil konsentrasi Hukum Perdata.

Lulus dari Undip, Singgih kembali melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar Magister Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM).

Saat pendidikan masternya, Singgih memilih untuk semakin memperdalam hukum perdata dengan mengambil konsentrasi Hukum Bisnis.

Kini, seperti dilansir dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia menjabat sebagai hakim tinggi dengan pangkat dan golongan Pembina Utama (IV/e).

Sebelum menjadi hakim tinggi, Singgih beberapa kali bertugas di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, termasuk menjabat sebagai hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Ditugaskan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2019, Singgih Budi Prakoso juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

Jadi saksi kasus korupsi dan sunat vonis Pinangki

Nama Singgih Budi Prakoso sempat menjadi saksi dalam perkara korupsi saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada 2013.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (22/4/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Pada Senin (22/4/2013), Singgih diundang untuk dimintai keterangan salah satu tersangka kasus, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung kala itu, Setyabudi Tejocahyono.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com