Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Perbandingan THR Era 1966 dan 2023...

Kompas.com - 08/04/2023, 18:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - THR atau tunjangan hari raya selalu ditunggu oleh setiap pekerja menjelang hari besar keagamaan, termasuk Lebaran.

Pemberian THR keagamaan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Dari informasi Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri), pemberian THR setidaknya telah dilakukan sejak era Presiden Sukarno pada 1966.

Baca juga: Berapa THR Presiden dan Wakil Presiden? Intip Besarannya!

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Arsip Nasional RI (@arsipnasionalri)

Berikut perbandingan komponen THR era 1966 dan 2023:

THR era 1966

Pada era Presiden Sukarno, THR dibagikan dengan jumlah sama kepada aparatur pemerintah sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1965.

THR menjadi bentuk apresiasi pemerintah Indonesia kepada aparaturnya.

Siapa saja penerima dan berapa besaran THR era 1966?

Penerima THR

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pejabat-pejabat negara lain yang menerima penghasilan dari kas negeri
  • Anggota kepolisian
  • Anggota angkatan perang
  • Pegawai organik daerah otonom
  • Pegawai bulanan atau harian organik
  • Pensiunan

Besaran THR

  • Rp 75.000 (nilai uang yang diterima jumlahnya sama untuk tiap penerima).

Baca juga: Beda Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13, Lebih Dulu Mana?

THR era 2023

Sementara itu, pemberian THR era 2023 tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

PP itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Siapa saja penerima dan seperti apa rincian jumlahnya?

Penerima THR

  • PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pegawai Non-ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik
  • Pensiunan

Rincian jumlah THR

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta Kapan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com