Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tuntut AG, Mantan Pacar Mario Dandy, 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/04/2023, 08:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tuntutan 4 tahun penjara lebih ringan

Lebih lanjut, Syarief menerangkan bahwa tuntutan 4 tahun penjara kepada AG lebih ringan.

AG seharusnya dituntut dengan ancaman maksimal selama 12 tahun penjara, namun dipotong karena ia masih di bawah umur. 

"Ancaman maksimal untuk dewasa12 tahun dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi 4 tahun," ujar Syarief.

Tuntutan tersebut diharapkan Syarief menjadi kesempatan bagi AG untuk memperbaiki dirinya karena ia masih memiliki masa depan.

Sementara itu, pengacara D, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi bahwa AG dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.

Dilansir dari Kompas TV, ia mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut dan berharap hakim dapat menjatuhi vonis sesuai tuntutan jaksa.

Ia menilai jaksa telah memberikan tuntutan maksimal untuk anak yang menjadi terdakwa dan hal ini sesuai dengan harapan keluarga D.

"Karena ancaman pidana terkait dewasa 12 tahun, karena ini juncto 55 dikurang (hukuman) dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya, sehingga empat tahun sudah yang paling maksimal," imbuhnya.

Baca juga: Siapa Teriak Free Kick Saat Mario Dandy Aniaya D Secara Brutal?

Protes pengacara AG

Di sisi lain, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut jaksa kurang memperhatikan ahli dan saksi secara komprehensif.

Pada persidangan selanjutnya, Toding menyampaikan bahwa pihaknya akan meluruskan banyak fakta, namun ia belum berkenan membeberkannya.

"Seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memerhatikan saksi dan ahli secara komprehensif khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, forensik dan beberapa catatan kami lainnya," tuturnya.

"Juga dalam fakta-fakta yang meringankan yang belum bisa kami share di sini," pungkas Toding.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Dibawa ke Sidang, Mario Dandy Bersikukuh Penganiayaan D Dipicu Bisikan Amanda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com