Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tuntut AG, Mantan Pacar Mario Dandy, 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/04/2023, 08:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - AG, perempuan yang terlibat kasus penganiayaan D dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Ngeeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Sidang digelar secara tertutup lantaran AG yang kini berstatus terdakwa masih di bawah umur dan sidang baru dibuka saat pembacaan putusan.

Lantas, apa alasan jaksa menjatuhi tuntutan 4 tahun penjara kepada AG?

Baca juga: Tuntutan 4 Tahun Penjara bagi AG yang Ikut Rencanakan Penganiayaan D oleh Mario Dandy...

Alasan AG dituntut 4 tahun penjara

Tuntutan 4 tahun penjara kepada AG dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Dilansir dari Kompas.com, ia mengatakan bahwa AG dituntut 4 tahun penjara karena ia terbukti terlibat melakukan penganiayaan.

Syarief menjelaskan bahwa mantan pacar Mario Dandy Satrio tersebut didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang dilakukan rencana terlebih dulu.

Ayat tersebut berbunyi, "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Dalam kejadian tersebut, Mario Dandy jadi pelaku utama penganiayaan D di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama tahun," ujarnya.

Baca juga: Mario Dandy dan AG Sudah Tidak Lagi Berpacaran Usai Terjerat Kasus Penganiayaan D

 

Tuntutan 4 tahun penjara lebih ringan

Lebih lanjut, Syarief menerangkan bahwa tuntutan 4 tahun penjara kepada AG lebih ringan.

AG seharusnya dituntut dengan ancaman maksimal selama 12 tahun penjara, namun dipotong karena ia masih di bawah umur. 

"Ancaman maksimal untuk dewasa12 tahun dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi 4 tahun," ujar Syarief.

Tuntutan tersebut diharapkan Syarief menjadi kesempatan bagi AG untuk memperbaiki dirinya karena ia masih memiliki masa depan.

Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)

Sementara itu, pengacara D, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi bahwa AG dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.

Dilansir dari Kompas TV, ia mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut dan berharap hakim dapat menjatuhi vonis sesuai tuntutan jaksa.

Ia menilai jaksa telah memberikan tuntutan maksimal untuk anak yang menjadi terdakwa dan hal ini sesuai dengan harapan keluarga D.

"Karena ancaman pidana terkait dewasa 12 tahun, karena ini juncto 55 dikurang (hukuman) dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya, sehingga empat tahun sudah yang paling maksimal," imbuhnya.

Baca juga: Siapa Teriak Free Kick Saat Mario Dandy Aniaya D Secara Brutal?

Protes pengacara AG

Di sisi lain, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut jaksa kurang memperhatikan ahli dan saksi secara komprehensif.

Pada persidangan selanjutnya, Toding menyampaikan bahwa pihaknya akan meluruskan banyak fakta, namun ia belum berkenan membeberkannya.

"Seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memerhatikan saksi dan ahli secara komprehensif khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, forensik dan beberapa catatan kami lainnya," tuturnya.

"Juga dalam fakta-fakta yang meringankan yang belum bisa kami share di sini," pungkas Toding.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Dibawa ke Sidang, Mario Dandy Bersikukuh Penganiayaan D Dipicu Bisikan Amanda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com