Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tuntut AG, Mantan Pacar Mario Dandy, 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/04/2023, 08:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - AG, perempuan yang terlibat kasus penganiayaan D dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Ngeeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Sidang digelar secara tertutup lantaran AG yang kini berstatus terdakwa masih di bawah umur dan sidang baru dibuka saat pembacaan putusan.

Lantas, apa alasan jaksa menjatuhi tuntutan 4 tahun penjara kepada AG?

Baca juga: Tuntutan 4 Tahun Penjara bagi AG yang Ikut Rencanakan Penganiayaan D oleh Mario Dandy...

Alasan AG dituntut 4 tahun penjara

Tuntutan 4 tahun penjara kepada AG dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Dilansir dari Kompas.com, ia mengatakan bahwa AG dituntut 4 tahun penjara karena ia terbukti terlibat melakukan penganiayaan.

Syarief menjelaskan bahwa mantan pacar Mario Dandy Satrio tersebut didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang dilakukan rencana terlebih dulu.

Ayat tersebut berbunyi, "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Dalam kejadian tersebut, Mario Dandy jadi pelaku utama penganiayaan D di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama tahun," ujarnya.

Baca juga: Mario Dandy dan AG Sudah Tidak Lagi Berpacaran Usai Terjerat Kasus Penganiayaan D

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com