Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online

Kompas.com - 02/04/2023, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap keluarga diwajibkan untuk memiliki Kartu Keluarga (KK) sebagai kartu identitas keluarga.

Kartu Keluarga memuat susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga yang berisi data lengkap terkait identitas kepala keluarga maupun anggota keluarga.

Kartu Keluarga, sebelumnya berupa kertas hologram yang harus dicetak di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Namun kini masyarakat bisa mencetak sendiri kartu keluarga secara online dari rumah.

Pencetakan kartu keluarga ini bisa dilakukan secara online menggunakan kertas biasa tak perlu kertas berhologram seperti sebelumnya.

Lantas, bagaimanakah apa saja syarat cetak kartu keluargaa secara online dan bagaimana caranya?

Syarat cetak kartu keluarga di rumah

Sebagaimana dikutip dari Kominfo, masyarakat saat ini dapat mencetak kartu keluarga sendiri dari rumah, karena saat ini terdapat teknologi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang akan memudahkan perolehan dokumen.

TTE tersertifikasi merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya.

Tanda tangan elektroik ini digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi data lewat sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) Indonesia.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Lengkap 2023

Untuk bisa melakukan pencetakan kartu keluarga dari rumah, maka syaratnya, pemohon terlebih dahulu harus mengajukan pencetakan melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing, atau datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat.

Nantinya, setelah permohonan pelayanan kependudukan tersebut diproses maka dokumen akan disahkan memakai TTE Tersertifikasi Kepala Disdukcapil setempat.

Selanjutnya, pemohon akan dimintai alamat e-mail, atau nomor ponsel untuk pengiriman tautan dokumen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com