KOMPAS.com - Dalam tiga bulan terakhir, terjadi dua ledakan besar yang bersumber dari bahan petasan.
Ledakan pertama terjadi pada 19 Februari di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Akibat insiden itu, 4 orang meninggal dunia dan 24 korban lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang bayi berusia 4 bulan.
Begitu besarnya ledakan itu, membuat tubuh salah satu korban hancur. Bahkan, Tim SAR menemukan potongan tubuh korban ledakan hingga sejauh 150 meter dari titik ledakan.
Selain di Blitar, ledakan besar akibat petasan baru-baru ini juga terjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (26/3/2023) malam.
Akibatnya, satu orang yang merupakan pemilik rumah, meninggal dunia. Tiga orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka.
Baca juga: Ledakan Maut Bahan Petasan di Magelang Telan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Saat olah TKP, polisi mengamankan satu plastik benda diduga petasan yang sudah rusak dan mengeluarkan bau belerang menyengat.
Video dua insiden itu pun banyak beredar di berbagai platform media sosial.
Kerap memakan korban, apakah ada aturan terkait larangan penggunaan petasan?
Aturan terkait penggunaan petasan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.