Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak Tragedi Ledakan Bahan Petasan, Ingat Lagi Aturan dan Ancaman Hukumannya

KOMPAS.com - Dalam tiga bulan terakhir, terjadi dua ledakan besar yang bersumber dari bahan petasan.

Ledakan pertama terjadi pada 19 Februari di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Akibat insiden itu, 4 orang meninggal dunia dan 24 korban lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang bayi berusia 4 bulan.

Begitu besarnya ledakan itu, membuat tubuh salah satu korban hancur. Bahkan, Tim SAR menemukan potongan tubuh korban ledakan hingga sejauh 150 meter dari titik ledakan.

Selain di Blitar, ledakan besar akibat petasan baru-baru ini juga terjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (26/3/2023) malam.

Akibatnya, satu orang yang merupakan pemilik rumah, meninggal dunia. Tiga orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka.

Saat olah TKP, polisi mengamankan satu plastik benda diduga petasan yang sudah rusak dan mengeluarkan bau belerang menyengat.

Video dua insiden itu pun banyak beredar di berbagai platform media sosial.

Kerap memakan korban, apakah ada aturan terkait larangan penggunaan petasan?

Aturan terkait penggunaan petasan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017.

Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa bunga api atau kembang api merupakan benda bunga api tunggal atau tersusun atau semacamnya yang dapat menyala berwarna warni, baik dengan letusan atau tidak.

Sementara Pasal 3 mengatakan, kembang api dalam ini berisi mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi.

Mesiu tersebut adalah bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan atau letusan, meliputi:

Apabila kembang api berukuran lebih 2-8 inchi, maka diperlukan izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan.

Aturan mengenai penggunaan petasan ini juga tertuang dalam Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut, siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan diancam:

1. Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang.

2. Pidana penjara maksimal 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

3. Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/28/163000865/marak-tragedi-ledakan-bahan-petasan-ingat-lagi-aturan-dan-ancaman

Terkini Lainnya

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke