Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Minum Obat Selama Puasa di Bulan Ramadhan

Kompas.com - 25/03/2023, 13:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Minum obat selama puasa di bulan Ramadhan membutuhkan sedikit trik khusus sesuai saran medis.

Hal ini harus diperhatikan bagi mereka yang tengah mengonsumsi obat karena menderita penyakit kronis atau memiliki penyakit akut yang dapat kambuh sewaktu-waktu.

Karena saat tengah menjalani pengobatan, menghentikan pengonsumsian obat secara sembarangan bukanlah langkah yang tepat.

Oleh karenanya, Muslim yang tengah menjalani pengobatan, harus tahu cara minum obat yang benar saat ingin menjalankan ibadah puasa di Ramadhan ini. 

Lalu, bagaimana cara minum obat selama pelaksanaan puasa di bulan suci Ramadhan?

Baca juga: Bolehkah Pasien Penyakit Kronis Berpuasa Selama Ramadhan?


Cara minum obat selama puasa Ramadhan

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Zullies Ikawati menganjurkan agar pasien meminta obat yang dapat dikonsumsi saat berbuka dan sahur.

"Minta kepada dokter untuk memberikan obat-obat yang bersifat aksi panjang sehingga cukup diminum sekali atau dua kali sehari," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Meski begitu, ia mengimbau pasien yang tidak kuat atau penyakitnya tiba-tiba kambuh saat puasa, agar segera membatalkan puasanya dan berkonsultasi secepatnya dengan dokter.

Terkait perubahan jadwal minum obat akibat berpuasa, Zullies juga menyebut itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

"Perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat memengaruhi nasib obat dalam tubuh yang nantinya bisa memengaruhi efek terapi obat. Karena itu perlu kehati-hatian dalam mengubah jadwal minum obat," jelasnya.

Berikut aturan konsumsi obat saat puasa:

Baca juga: Bolehkah Penderita Diabetes Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Dosis obat

1. Obat 1 x sehari: bisa diminum saat sahur.

2. Obat 2 x sehari: bisa diminum saat sahur dan buka puasa.

3. Obat 3-4 x sehari: minta obat dosis 1 atau 2 kali sehari atau gunakan interval waktu konsumsi yang sama.

Misalnya, obat dengan dosis 3 kali sehari dikonsumsi dengan interval waktu 5 jam, yaitu pukul 18.00 (saat buka puasa), 23.00 (menjelang tengah malam), dan 04.00 (saat sahur).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com