Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Aturan ASN Saat Ramadhan 2023, dari Buka Puasa hingga Jam Kerja

Kompas.com - 23/03/2023, 12:07 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan yang ditujukan khusus untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tesebut berlaku selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Sepertu diketahui, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis (23/3/2023) melalui sidang isbat.

Baca juga: Apakah Niat Puasa Ramadhan Harus Diucapkan?

Lantas, apa saja aturan untuk ASN selama Ramadhan 1444 H?

Larangan buka puasa

Dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tiga arahan khusus terkait buka puasa bersama bagi ASN.

Jokowi meminta agar ASN perlu berhati-hati karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Atas dasar itu, ia meminta pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H untuk ditiadakan.

Selanjutnya, Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan tersebut kepada para kepala daerah.

Surat itu juga ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan atau lembaga.

Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya


Jam kerja ASN selama Ramadhan 2023

Selain larangan buka puasa bersama, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 06 Tahun 2023.

Aturan itu mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan 1444 H.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerjanya adalah sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 15.00
  • Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
  • Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30
  • Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30

Baca juga: Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuannya

Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka berlaku:

  • Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
  • Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
  • Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00
  • Waktu istirahat: 11.30 - 12.30

Disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan, harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.

Pelayanan publik juga tidak boleh terganggu atas penyesuaian jam kerja ASN tersebut.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com