KOMPAS.com – Sebuah unggahan di media sosial terkait pertanyaan perihal boleh tidaknya seorang abdi negara atau PNS laki-laki berambut panjang (gondrong) viral di media sosial Twitter.
Salah satu netizen yang mengunggah postingan tersebut adalah akun Twitter @dsuperboy.
“Kalau PNS boleh gondrong nggak sih? Serius nanya ini,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Kalau PNS boleh gondrong nggak sih? Serius nanya ini.
— Boy Candra (@dsuperboy) September 4, 2021
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Hingga Minggu (5/9/2021) siang, postingan tersebut telah disukai lebih dari 3.847 pengguna.
Sejumlah netizen menanggapi postingan tersebut.
“Boleh tapi dipotong,” tulis akun @Hambahagianaaa.
“Cewek boleh,” ujar akun @AZQIYADD1N.
“Kalau PNSnya Pegawai Nagita Slavina kayanya ga masalah sii,” tulis akun @dozxen.
Baca juga: 26 Kementerian dan Lembaga yang Telah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Mana Saja?
Lantas bolehkah seorang PNS (laki-laki) berambut panjang atau memanjangkan rambutnya?
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, setiap instansi/kementerian/lembaga pemerintahan mempunyai aturan masing-masing perihal rambut bagi pegawainya.
Kendati demikian, ia menekankan porsi kerapihan merupakan salah satu norma dalam sebuah instansi.
“Setiap instansi punya peraturan tersendiri mengenai rambut. Tapi secara umum kerapihan penampilan merupakan salas satu norma yang diwajibkan oleh setiap instansi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Sementara itu, melansir pemberitaan Kompas.com, 7 Maret 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut diatur mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut.
Adapun dalam pasal 24 Permendagri poin b berbunyi, “Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai etika bagi pria."
Artinya, merujuk aturan tersebut, PNS tidak diperkenankan untuk berambut panjang/gondrong.
Baca juga: Simak, Ini Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS via MySAPK