Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Kompas.com - 06/09/2021, 09:26 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah unggahan di media sosial terkait pertanyaan perihal boleh tidaknya seorang abdi negara atau PNS laki-laki berambut panjang (gondrong) viral di media sosial Twitter.

Salah satu netizen yang mengunggah postingan tersebut adalah akun Twitter @dsuperboy.

“Kalau PNS boleh gondrong nggak sih? Serius nanya ini,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Hingga Minggu (5/9/2021) siang, postingan tersebut telah disukai lebih dari 3.847 pengguna.

Sejumlah netizen menanggapi postingan tersebut.

“Boleh tapi dipotong,” tulis akun @Hambahagianaaa.

“Cewek boleh,” ujar akun @AZQIYADD1N.

“Kalau PNSnya Pegawai Nagita Slavina kayanya ga masalah sii,” tulis akun @dozxen.

Baca juga: 26 Kementerian dan Lembaga yang Telah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Mana Saja?

Lantas bolehkah seorang PNS (laki-laki) berambut panjang atau memanjangkan rambutnya?

Konfirmasi Kompas.com

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, setiap instansi/kementerian/lembaga pemerintahan mempunyai aturan masing-masing perihal rambut bagi pegawainya.

Kendati demikian, ia menekankan porsi kerapihan merupakan salah satu norma dalam sebuah instansi.

“Setiap instansi punya peraturan tersendiri mengenai rambut. Tapi secara umum kerapihan penampilan merupakan salas satu norma yang diwajibkan oleh setiap instansi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Sementara itu, melansir pemberitaan Kompas.com, 7 Maret 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut diatur mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut.

Adapun dalam pasal 24 Permendagri poin b berbunyi, “Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai etika bagi pria."

Artinya, merujuk aturan tersebut, PNS tidak diperkenankan untuk berambut panjang/gondrong.

Baca juga: Simak, Ini Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS via MySAPK

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com