Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pengakuan dalam Sidang Perkara Narkoba Teddy Minahasa, Tawaran "Buy 1 Get 1" hingga Polisi Suka "Nyabu"

Kompas.com - 19/03/2023, 12:02 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Iya benar," jawab terdakwa Linda.

Linda menjelaskan, kepergian ke Taiwan bermula dari pertanyaan Teddy apakah dirinya mengenal bandar sabu. Wanita ini pun mengatakan mengenal seorang bandar di Taiwan.

Linda dan Teddy pun pergi ke pabrik sabu di Taiwan lantaran operasi di Laut China Selatan gagal.

Baca juga: Teddy Minahasa dan Puluhan Bidang Tanahnya yang Bernilai Rp 25 Miliar

Sebelum pergi, terang Linda, Teddy memberi tawaran kepada pabrik di Taiwan berupa "buy 1 get 1".

Artinya, pabrik dapat mengirim sabu ke Indonesia, dengan syarat ada setengah dari barang yang ditangkap.

"Contoh, Mr X (bandar narkoba) misalkan mau kirim ke Indonesia satu ton (sabu), jadi satu ton kita lewat (lolos dan bisa beredar), satu ton kita tangkap," kata Linda.

Namun, lanjut dia, jenderal bintang dua Polri ini justru meminta bayaran sebesar Rp 100 miliar untuk satu ton sabu yang "lolos" ke Indonesia.

"Tapi, Pak Teddy nggak mau, jadi kalau satu ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee Rp 100 miliar," ujarnya.

Namun, permintaan Teddy tidak disepakati karena dinilai terlalu mahal.

Penasihat hukum pun menanyakan apakah kesaksian Linda dapat dibuktikan. Menurut Linda, dia memiliki barang bukti berupa paspor yang menuliskan dirinya bersama Teddy bertolak ke Taiwan.

"Paspornya ada, silakan, pernah saya kasih, kan saya pergi berdua tiga kali dengan Pak Teddy Minahasa," jawabnya.

Baca juga: Mengaku Sebagai Istri Siri Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Siapa Linda Pudjiastuti?

Teddy Minahasa akui tukar sabu dengan tawas

Di persidangan yang digelar pada Kamis (16/3/2023), Teddy Minahasa yang duduk di kursi terdakwa turut memberikan keterangan mengejutkan.

Dikutip dari Kompas.com (17/3/2023), dia mengirim pesan via WhatsApp kepada terdakwa lain, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Namun, kepada majelis hakim, Teddy mengaku salah mengetik tawas menjadi trawas.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com