Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pendaftaran 1.000 Sertifikasi Halal Kemenag Hari Ini

Kompas.com - 18/03/2023, 09:46 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik lokasi di Indonesia, Sabtu (18/3/2023). 

"Layanan pendaftaran on the spot ini menjadi bagian Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang kami gelar serentak pada Sabtu, 18 Maret 2023 di seluruh Indonesia," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham dikutip dari Kemenag.

Pihaknya menyebut, pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal maupun berkonsultasi bisa menghadiri acara tersebut.

"Bahkan BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi," ujar Aqil.

Menurutnya, acara Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini bertujuan untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024 nanti.

Link 1.000 lokasi penddaftaran sertifikasi halal Kemenag

Bagi pelaku usaha, maupun masyarakat luas yang tertarik untuk mendaftarkan sertifikasi Halal Kemenag maupun sekedar bertanya-tanya, bisa mendatangi lokasi terdekat.

Berikut ini link 1.000 lokasi untuk pendaftaran Halal Kemenag, cek apakah ada lokasi pendaftaran yang terdekat dengan lokasi Anda berada

Lokasi titik kampanye ini adalah pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar , tempat umum yang biasa menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyakrakt umum.

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Dibuka Besok, Simak Ketentuan dan Kisi-kisi Materinya

Hanya berlaku hari ini

Kampanye Waib Sertifikasi Halal di 1.000 lokasi hanya akan dilakukan serentak hari Sabtu (18/3/2023).

Sementara pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya di lokasi-lokasi dalam kampanye ini hanya bisa dilakukan hari ini saja.

"Pendaftaran selanjutnya, dibuka sesuai mekanisme yang ada," kata Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori dikonfirmasi Kompas.com (18/3/2023).

 

Syarat sertifkasi halal

Lebih lanjut, ia menjelaskan, syarat untuk mendaftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, yakni sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta dibuktikan pernyataan mandiri
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  • Produk yang dihasilkan berupa barang
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya
  • Bahan yang dipakai dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak memakai kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Cara daftar sertifikasi halal Kemenag

Berikut ini selengkapnya alur Sertifikasi Halal Kemenag yang bisa dilakukan secara gratis:

1. Pelaku Usaha

  • Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
  • Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH
  • Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
  • Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan persyaratan pelaku usaha melalui SIHALAL

2. Pendamping Proses Produk Halal

  • Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
  • Proses ini berlangsung sekitar 10 hari.

3. BPJPH

  • BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan proses produk halal
  • Menerbitkan STD (Surat Tanda Terima Dokumen)

4. Komite Fatwa Produk Halal

  • Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah tersertifikasi secara sistem oleh BPPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
  • Proses ini berlangsung selama 1 hari.

5. BPJPH

  • BPJPH selanjutnya menerima ketetapan kehalalan produk, serta menerbitkan sertifikat halal.
  • Proses ini berlangsung selama 1 hari.

6. Pelaku usaha

  • Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL
  • Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk

Baca juga: Lowongan Pendamping Produk Halal Kemenag untuk Lulusan SMA, Ini Jadwal dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Tren
Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Tren
Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com