Pidana tambahan juga dapat dijatuhkan sebanyak satu jenis atau lebih.
Perbedaan mencolok antara KUHP lama dan baru adalah penempatan hukuman mati. Jika pada KUHP lama, hukuman mati masuk dalam jenis pidana pokok.
Sedangkan, pada UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana mati tergolong ke dalam pidana bersifat khusus yang menjadi alternatif.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023, yakni:
"Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.