Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Hari Raya Nyepi Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Kompas.com - 15/03/2023, 09:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini 40 tahun yang lalu, tepatnya 15 Maret 1983, Hari Raya Nyepi dirayakan untuk pertama kalinya sebagai hari libur nasional.

Pada saat itu, akhirnya seluruh warga Indonesia dapat ikut menghormati dan merayakan Hari Raya Nyepi.

Peringatan Hari Raya Nyepi terlaksana seiring dengan penetapan hari suci tersebut sebagai hari libur nasional oleh pemerintah Indonesia.

Baca juga: Bali di Saat Nyepi, seperti Apa Kondisinya?


Sejarah penetapan

Hari Raya Nyepi awalnya hanyalah hari libur bagi pemeluk agama Hindu. Hal yang sama juga berlaku bagi Hari Raya Waisak yang hanya dirayakan sebagai hari libur oleh umat Budha.

Dilansir dari Kompas.com (3/3/2022), organisasi Pemuda Buddhis Indonesia (Pembudi) meminta pemerintah Indonesia agar menetapkan Waisak dan Nyepi sebagai hari libur nasional. Permintaan itu diajukan sekitar 22 Mei 1981.

Saat itu, Sekretaris Jenderal Pembudi Hamdani Wiryana Ks mengatakan bahwa pemerintah baru menetapkan Nyepi dan Waisak sebagai hari libur fakultatif.

Artinya, hanya pemeluk dua agama tersebut yang bisa libur saat peringatan hari suci itu.

Menurut Hamdani, kebijakan ini menimbulkan suasana eksklusif di antara para penganut agama.

Selanjutnya, pada 26 November 1982, gantian perwakilan pemeluk agama Hindu yang mengajukan permohonan agar Nyepi menjadi hari libur nasional.

Parisada Hindu Dharma Pusat, organisasi pemeluk Hindu yang dipimpin Ida Bagus Oka Puniatmaja mengajukan permintaan itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI.

Menurutnya, penetapan Nyepi sebagai hari libur nasional perlu dilakukan supaya umat Hindu dapat melaksanakan ibadah sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah perjuangan mengajukan hari libur nasional itu dilakukan, Presiden Soeharto resmi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 pada 19 Januari 1983.

Kepres Nomor 3 Tahun 1983 berisi penetapan Nyepi dan Waisak sebagai hari libur nasional.

Akhirnya, pada 15 Maret 1983, warga Indonesia memperingati Hari Raya Nyepi tahun 1905 Saka sebagai hari libur nasional untuk pertama kalinya.

Baca juga: Tradisi dan Makna Hari Raya Nyepi bagi Umat Hindu...

Hari Raya Nyepi

Masyarakat Hindu Bali di Midwest yang tergabung dalam Semeton Bali Midwest bersama KJRI Chicago untuk kedua kalinya mengadakan acara Dharma Santi peringatan Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1944 di Chicago, Amerika Serikat (AS), Sabtu (16/4/2022).KJRI Chicago Masyarakat Hindu Bali di Midwest yang tergabung dalam Semeton Bali Midwest bersama KJRI Chicago untuk kedua kalinya mengadakan acara Dharma Santi peringatan Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1944 di Chicago, Amerika Serikat (AS), Sabtu (16/4/2022).
Nyepi merupakan hari suci umat Hindu yang diperingati setiap Tahun Baru Saka.

Halaman:

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com