Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum: Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Sumbernya

Kompas.com - 10/03/2023, 21:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari norma hukum. Secara garis besar, hukum adalah kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat.

Hukum memiliki tujuan untuk menjaga ketertiban, sehingga meminimalisasi adanya kekacauan antar manusia.

Bukan hanya itu, hukum sebagai aturan turut memainkan peran penting dalam tatanan kehidupan, mulai dari sosial, politik, hingga ekonomi.

Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), setiap warga negara Indonesia harus mematuhi norma-norma hukum.

Lalu, apa itu hukum?

Baca juga: Apa Itu Kompensasi dalam Istilah Hukum?

Apa itu hukum?

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum terbagi ke dalam empat macam.

Pertama, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Kedua, hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Ketiga, hukum adalah patokan, kaidah, atau ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang tertentu.

Keempat, hukum dapat juga diartikan sebagai vonis, yakni keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan.

Di sisi lain, Cambridge Dictionary menerjemahkan hukum sebagai aturan yang biasanya dibuat oleh pemerintah dan digunakan untuk mengatur perilaku masyarakat.

Hukum juga diartikan sebagai sistem aturan suatu negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya


Pengertian hukum menurut ahli

Para ahli di bidang hukum mengartikan kata hukum berbeda-beda. Namun demikian, secara garis besar, hukum adalah aturan untuk menjaga tata tertib dalam suatu masyarakat.

Berikut sejumlah pengertian hukum menurut para ahli:

1. E Utrecht

Ernst Utrecht, seorang filsuf dan pakar hukum berdarah Indonesia-Belanda, mengartikan hukum dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953).

Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.

Dan seharusnya, petunjuk hidup tersebut ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Sudiman Kartohadiprojo

Sudiman Kartohadiprojo merupakan pakar hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Melalui buku Pengantar Tata Hukum di Indonesia (1993), Sudiman mengartikan hukum sebagai pikiran atau tanggapan orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antara manusia.

3. Mochtar Kusumaatmadja

Akademisi dan diplomat Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja, memandang hukum sebagai alat bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat.

Melalui bukunya, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976), Mochtar beranggapan bahwa hukum merupakan alat untuk memelihara, melindungi, dan mengamankan ketertiban dalam masyarakat.

Baca juga: Siapa Saja yang Termasuk Aparat Penegak Hukum?

4. Hans Kelsen

Seorang filsuf Eropa, Hans Kelsen, menggagas pengertian hukum sebagai teori hukum murni.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com