Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum: Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Sumbernya

Kompas.com - 10/03/2023, 21:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Dilansir dari Pengantar Hukum Indonesia (2019) karya Rahman Amin, sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.

1. Sumber hukum materiil

Sumber hukum materiil adalah sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.

Adapun sumber hukum materiil Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Pancasila, sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945.

Bukan hanya ideologi bangsa, Pancasila juga ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Hal tersebut seperti tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan:

"Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945."

2. Sumber hukum formal

Sumber hukum formal adalah sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat.

Adapun sumber hukum formal, meliputi:

a. Undang-undang

Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal).

b. Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang. Jika kebiasaan diterima masyarakat luas, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.

c. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.

d. Traktat

Traktat merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara bersangkutan.

Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat. Traktat antara dua negara disebut bilateral. Sedangkan, traktat lebih dari dua negara disebut multilateral.

e. Doktrin atau pendapat ahli

Pendapat para sarjana hukum terkemuka memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Penggunaan doktrin kerap kali dilakukan dalam proses yurispudensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com