Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Termasuk Aparat Penegak Hukum?

Kompas.com - 25/12/2022, 20:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengertian aparat penegak hukum dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu sempit dan luas.

Hal itu sebagaimana yang tertulis dalam laman Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan.

Dalam arti sempit menjelaskan soal siapa saja yang termasuk aparat penegak hukum.

Sementara dalam arti luas, aparat penegak hukum adalah institusi penegak hukum.

Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum


Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?

Lantas, siapa saja yang termasuk aparat penegak hukum?

Yang termasuk aparat penegak hukum

Aparat penegak hukum adalah:

  • Polisi
  • Jaksa
  • Hakim.

Lembaga penegak hukum

Ilustrasi polisi wanita. SHUTTERSTOCK/Herwin Bahar Ilustrasi polisi wanita.

Dalam rumusan anggaran penegak hukum, lembaga penegak hukum terdiri dari:

  • Kepolisian
  • Kejaksaan
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Komisi Yudisial
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Badan Pengawas Pasar Modal
  • Direktorat Jenderal Imigrasi
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca juga: Kontroversi Aceng Fikri, Ceraikan Istri Lewat SMS hingga Terjaring Razia Satpol PP

Lembaga-lembaga tersebut dapat dikatakan sebagai penegak hukum karena memiliki kewenangan menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah Undang-Undang di bidangnya masing-masing.

Aparat penegak hukum di Indonesia berfungsi sebagai penegak hukum. Sudah seharusnya menciptakan keadaan yang adil dan tentram.

Aparat penegak hukum mempunyai tugas dan peran masing-masing. Tugas dan peran mereka saling berkaitan dan tidak dapat terpisahkan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hukuman Kebiri Kimia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com