Dalam UU tersebut, partai politik dimaknai sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Partai politik didirikan dan dibentuk oleh minimal 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus memiliki akta notaris pendirian partai, nama, lambang, tanda gambar, kantor tetap, kepengurusan pada setiap provinsi minimal 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota, 50 persen dari jumlah kecamatan, dan rekening atas nama partai.
Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai jika telah berumur 17 tahun atau sudah menikah.
Keanggotaan partai ini bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatid bagi warga.
Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Ilustrator: KOMPAS.com/ANDIKA BAYU SETYAJI Ilustrasi survei elektabilitas partai politik.
Dalam perjalanannya, partai politik berhak:
Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik; dan
Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
Menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
Keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN atau APBD.
Dalam hal ini, sumbangan yang dimaksudkan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Sumbangan tersebut bisa berasal dari:
Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000 per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan
dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Sementara itu, APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Sumber keuangan tersebut dapat digunakan untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Sejumlah Dualisme Partai Politik di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Ramai soal Gerakan Absurd Bikin Perut Buncit Jadi Kempes, Bagaimana Menurut Pakar?https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/08/063000065/ramai-soal-gerakan-absurd-bikin-perut-buncit-jadi-kempes-bagaimana-menuruthttps://asset.kompas.com/crops/fJgv8BPtZ0--AYw2J_k7ZynyiLY=/401x36:876x353/195x98/data/photo/2023/03/07/6407137d86a4e.jpg