KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menindak 630 warga negara asing (WNI) di seluruh Indonesia selama Januari-Februari 2023.
Tindakan tersebut berupa deportasi, detensi (penahanan), dan penangkalan (penolakan).
"Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian," ucap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Sederet Pelanggaran Turis di Bali, dari Bekerja secara Ilegal hingga Mencuri
Silmy menegaskan, Ditjen Imigrasi akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
Untuk itu, Silmy telah menugaskan jajarannya untuk menggelar operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali.
"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," jelas dia.
Baca juga: Penolakan Turis China Trending di Twitter, Berapa Jumlahnya di Indonesia?
Pada prinsipnya, Silmy menyebut Indonesia akan menerima wisatawan mancanegara yang memberi manfaat.
Menurutnya, prinsip kebijakan yang selektif ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, atau kunjungan lainnya.
Sejak pekan lalu, pihaknya juga telah mendeportasi wisatawan asing karena terbukti melanggar aturan.
"Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana," ujarnya.
Baca juga: Video Viral WNA Kagum dengan Fitur Mesin ATM di Indonesia, Apa Saja?
Silmy memastikan, Ditjen Imigrasi akan secara konsisten menegakkan aturan secara humanis untuk menjaga citra baik Indonesia di mata asing.
Untuk menelusuri izin tinggal, pihaknya akan melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.
"Kami juga mengimbau agar Warga Negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian," kata dia.
Baca juga: Kisah Chanee Kalaweit, Bule Perancis yang Jadi Korban Kabut Asap