Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

KOMPAS.com - Partai politik menjadi salah satu bagian penting dalam demokrasi.

Kehadiran partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tercatat ada 24 partai politik yang bepartisipasi, enam di antaranya merupakan partai lokal Aceh.

Pengertian partai politik

Dalam UU tersebut, partai politik dimaknai sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Partai politik didirikan dan dibentuk oleh minimal 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

Selain itu, partai politik juga didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai dengan akta notaris.

Pendirian partai politik juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.

Bagi pendiri dan pengurus partai, dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.

Dalam aturannya, partai politik juga harus didaftarkan menjadi badan hukum.

Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus memiliki akta notaris pendirian partai, nama, lambang, tanda gambar, kantor tetap, kepengurusan pada setiap provinsi minimal 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota, 50 persen dari jumlah kecamatan, dan rekening atas nama partai.

Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai jika telah berumur 17 tahun atau sudah menikah.

Keanggotaan partai ini bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatid bagi warga.

Dalam eksistensinya, partai politik memiliki tujuan umum, yakni:

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain tujuan umum, partai politik juga memiliki tujuan khusus berikut:

Fungsi partai politik

Dalam pasal 11, disebutkan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana:

Dalam perjalanannya, partai politik berhak:

Partai politik juga memiliki kewajiban untuk:

Keuangan partai politik

Keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN atau APBD.

Dalam hal ini, sumbangan yang dimaksudkan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Sumbangan tersebut bisa berasal dari:

  • Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
  • Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000 per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
  • Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan
  • dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Sementara itu, APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Sumber keuangan tersebut dapat digunakan untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/08/100500565/pengertian-partai-politik-tujuan-fungsi-serta-hak-dan-kewajibannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke