Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil 3 Hakim PN Jakpus yang Kabulkan Gugatan Partai, Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Kompas.com - 03/03/2023, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).

Melalui putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU selaku tergugat untuk menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi amar putusan tersebut.

Baca juga: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Aneh, Bertentangan dengan UU

Putusan PN Jakarta Pusat dikritik

Putusan dari tiga hakim PN Jakpus ini pun menuai beragam kritik dari sejumlah pakar hukum tata negara.

Salah satu kritik datang dari Menko Polhukam yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Dia menilai, PN Jakpus bertindak terlalu jauh. Sebab sengketa Pemilu bukanlah kompetensi dari pengadilan negeri.

"Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” ujar Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Lantas, bagaimana profil tiga hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintah KPU untuk menunda Pemilu?

Baca juga: Profil Partai Prima yang Menangi Gugatan Perdata terhadap KPU


Berikut ini profil tiga hakim PN Jakpus

Vonis yang dibacakan pada 2 Maret 2023 ini diketok oleh hakim ketua Tengku Oyong dengan H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota.

Berikut profil ketiga hakim tersebut:

1. Tengku Oyong

Merujuk situs resmi PN Jakarta Pusat, Tengku Oyong tercatat menjabat Hakim Madya Muda.

Dia memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/c), dengan nomor induk pegawai (NIP) 196403041996031001.

Berdasarkan NIP, pria kelahiran 4 Maret 1964 ini diangkat sebagai pegawai negeri pada 1996.

Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Pusat, Oyong sebelumnya bertugas di sejumlah pengadilan negeri seperti PN Ambon, Medan, dan Sarolangun.

Selain itu, Oyong juga sempat mengemban amanah sebagai Ketua PN Sarolangun.

Adapun saat bertugas di PN Ambon pada 2010 silam, Tengku Oyong dilaporkan menganiaya jurnalis televisi Jufry Samanery.

Diberitakan Kompas.com (12/5/2010), peristiwa pemukulan bermula ketika seorang wartawan media cetak lokal Lotje Pattipawae dilarang mengambil gambar oleh Hakim Tengku Oyong saat sidang praperadilan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Lukas Uwuratuw melawan Kejati Maluku.

Usai sidang, Pattipawae dan beberapa wartawan termasuk Jufry Samanery menanyakan hal pelarangan itu kepada Tengku Oyong.

Namun, saat Samanery mengajukan pertanyaan kepada Oyong, beberapa pegawai PN Ambon marah dan mengejar wartawan SCTV itu sambil memukulinya.

Samanery yang menderita luka-luka pun melarikan diri ke Polsek Sirimau untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Tengku Oyong kemudian diperiksa oleh Setyawan Hartono selaku Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA, Abdullah Sidik sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, dan Baedawi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah IV Badan Pengawasan MA.

2. H Bakri

Sosok lain yang turut mengadili perkara gugutan Partai Prima melawan KPU adalah H Bakri selaku hakim anggota.

Menilik NIP, Bakri mulai diangkat sebagai pegawai negeri pada 1981. Hakim yang lahir pada 8 Mei 1961 ini berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Adapun kini, Bakri menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.

3. Dominggus Silaban

Selanjutnya, kemenangan Partai Prima akan gugatan perdata terhadap KPU juga diputuskan oleh Dominggus Silaban selaku hakim anggota.

Dominggus Silaban merupakan Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat. Lahir pada 26 Juni 1965, pria ini kini memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Adapun berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat sebagai pegawai negeri pada 1992 silam.

Baca juga: Siapa Agus Jabo Priyono, Ketum Partai Prima yang Menang Gugatan terhadap KPU?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com