KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus) memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2023).
Diberitakan Kompas.com (2/3/2023), dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Merespons putusan PN Jakpus, KPU menyatakan akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus.
Baca juga: Dukung Ganjar-Erick di Pilpres 2024, PAN Dinilai Menegaskan Diri sebagai Partai Penggembira
Berikut profil Partai Prima:
Diberitakan Antara (8/5/2021), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dideklarasikan pada 1 Juni 2021.
Ketua Panitia Deklarasi Achmad Herwandi ketika itu mengatakan, Prima mewakili harapan baru Indonesia.
Disebutkan, Prima diisi oleh wajah-wajah baru dalam politik Indonesia, yang terbebas dari beban politik masa lalu.
Menurutnya, Prima didirikan oleh oleh aktivis-aktivis, yang pada zamannya (pra-1998) berani memilih berhadap-hadapan dengan rezim Orde Baru.
Kepengurusan Prima diklaim sudah hadir di 34 Provinsi di Indonesia, tersebar di 387 kabupaten/kota, dan berdiri di 3.700 kecamatan di Indonesia.
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Partai Ummat Tidak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024
Diberitakan Kompas.com (4/4/2022), berikut susunan pengurus Partai Rakyat Adil Makmur periode 2020-2025:
Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara.
Ketua Umum: Agus Jabo Priyono.
Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.