Adapun apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.
Baca juga: Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak?
Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu:
Eselon I:
- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
Eselon II:
- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
- Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
- Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
- Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600
- Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762
- Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600
- Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937
- Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812
- Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750
- Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562
- Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250
- Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500
- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.
Baca juga: Simulasi Hitung Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.