Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan Harta Kekayaan dan Gaji Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang

Kompas.com - 23/02/2023, 10:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Adapun apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak?

Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu:

Eselon I:

  • Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.

Eselon II:

  • Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.

Eselon III ke bawah:

  • Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
  • Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
  • Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
  • Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600
  • Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762
  • Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600
  • Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937
  • Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812
  • Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750
  • Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562
  • Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250
  • Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500
  • Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.

Baca juga: Simulasi Hitung Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com