Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbandingan Harta Kekayaan dan Gaji Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh Mario Dandy Satrio alias MDS, turut menyeret pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Diberitakan Kompas.com, Rabu (22/2/2023), MDS diketahui merupakan anak dari pejabat Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.

MDS selaku pengendara Rubicon diduga menganiaya David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor.

Kasus ini pun membuat warganet mempertanyakan harta dan gaji orang tua MDS yang merupakan pejabat Ditjen Pajak.

Sebagai warganet terutama di media sosial Twitter menyebutkan, harta kekayaan dan gaji yang seharusnya diterima tidak sebanding.

"Tapi karena kasus anaknya ini jadi keliatan kalo bapaknya punya harta yang fantastis. Apa emang wajar mas, setingkat eselon di depkeu punya kekayaan segitu? Gaji mereka salah satu sumbernya dari pajak yg kita bayar bukan? Yg bayar pajak idup pas2an, yg dibayar idupnya mewah," tulis warganet, Rabu (22/2/2023).

"Gaji orang DJP berapaan yak? Kesel juga tiap bulan dipotong pajak,trus ngliat orang tu bergelimang harta," twit pengguna lain, Rabu.

"Ayo periksa harta kekayaan seluruh pegawai ditjen pajak. Apakah harta mereka sesuai dengan gaji mereka," kata warganet lain, Kamis (23/2/2023).

Lantas, bagaimana perbandingan harta kekayaan dan gaji pejabat Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II yang tengah ramai menjadi perbincangan?

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Dari enam jenis harta yang dilaporkan, sejumlah 11 tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 51,9 miliar, tepatnya Rp 51.937.781.000.

Selanjutnya, Kabag Umum di unit kerja Ditjen Pajak ini juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.345.821.529.

Selain itu, Rafael juga melaporkan dua buah mobil senilai Rp 425 juta dan harta bergerak lain dengan total Rp 420 juta.

Pejabat Ditjen Pajak ini turut melaporkan harta kekayaan lain dengan besaran Rp 419.040.381.

Tak memiliki utang, harta kekayaan total orang tua dari pelaku dugaan aniaya ini mencapai Rp 56,1 miliar atau tepatnya 56.104.350.289.

Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Merujuk PP tersebut, nominal gaji pejabat Ditjen Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, dan lembaga negara lain.

Namun, besaran gaji ini ditentukan oleh pengalaman kerja yang telah ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Berikut rincian daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Tunjangan kinerja

Selain gaji pokok, PNS pajak juga mengantongi tunjangan kinerja atau tukin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.

Pasal 2 ayat (1) PP mengatur, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.

Tukin dibayarkan penuh atau 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.

PNS Ditjen Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.

Serta, tukin sebesar 70 persen turut pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen.

Adapun apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.

Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu:

Eselon I:

  • Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.

Eselon II:

  • Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.

Eselon III ke bawah:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/23/100500865/perbandingan-harta-kekayaan-dan-gaji-pejabat-pajak-yang-anaknya-aniaya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Tren
Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Tren
Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Tren
8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

Tren
20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

Tren
Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Tren
Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Tren
100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

Tren
5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke