Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Yanma Polri yang Jadi Tempat Demosi Richard Eliezer?

Kompas.com - 23/02/2023, 08:51 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/3/2023).

Sidang tersebut digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, secara tertutup mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.30 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, selama masa demosi, Richard Eliezer akan ditempatkan di Yanma Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu sore.

Baca juga: Hukuman yang Diterima Richard Eliezer, dari Vonis 1,5 Tahun Penjara hingga Sanksi Etik

Lantas, apa itu Yanma Polri yang menjadi tempat demosi Bharada Richard Eliezer?


Apa itu Yanma Polri?

Richard Eliezer mendapatkan sanksi berupa demosi selama satu tahun di tamtama Yanma Polri.

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon, serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Dengan demikian, selama menjalanimasa hukuman, Richard Eliezer akan dipindahtugaskan ke Yanma Polri.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri adalah unsur pelayanan yang bertugas di tingkat Mabes Polri.

Dilansir dari Kompas.com (5/8/2022), satuan ini dipimpin oleh seorang Pemimpin Yanma Polri yang disebut Kayanma Polri dan berkedudukan langsung di bawah Kapolri.

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Polri, Yanma Polri bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan serta pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri.

Tugas Yanma Polri menyangkut fasilitas markas yang tidak dibebankan secara khusus kepada satuan organisasi tertentu.

Baca juga: Polri Akan Terapkan Sistem Tilang Poin, seperti Apa?

Fungsi Yanma Polri

Adapun dalam melaksanakan tugasnya, Yanma Polri melakukan beberapa fungsi.

Pertama, pemberian bimbingan dan arahan serta petunjuk pelaksanaan pelayanan markas kepada penyelengara fungsi urusan dalam, pada semua satuan kerja di lingkungan Mabes Polri.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com