Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu

Kompas.com - 23/02/2023, 09:28 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial belakangan diramaikan dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Saat ini, pelaku yang bernama Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pelaku diduga membawa korban menggunakan mobil Jeep Rubicon kemudian dianiaya di sebuah gang kosong.

Disebutkan bahwa pelaku kerap pamer kendaraan-kendaraan mewah seperti unggahan video dan foto yang beredar di media sosial.

Warganet pun mempertanyakan sumber kekayaan keluarga Mario yang disebut merupakan seorang pejabat Ditjen Pajak.

Baca juga: Viral, Video Pegawai Pajak di Bekasi Pukul Bawahan, Ini Penjelasan DJP

Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pegawai pajak?

Gaji pegawai pajak Kemenkeu

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh instansi pemerintah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya, pegawai pajak juga menerima gaji sesuai dengan aturan tersebut.

Dalam aturan itu, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan jabatan masing-masing PNS, yakni minimal Rp 1.560.800 dan maksimal Rp 5.901.200.

Baca juga: Tembus Rp 7.000 Triliun, Mengapa Utang Indonesia Terus Naik? Ini Penjelasan Kemenkeu


Berikut rinciannya:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: 5 Fakta Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Ditjen Pajak

Tunjangan pegawai pajak Kemenkeu

Tersangka pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III ditahan oleh KPK, Senin (16/5/2016).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Tersangka pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III ditahan oleh KPK, Senin (16/5/2016).

Selain gaji tersebut, pegawai pajak juga berhak menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Berikut rinciannya sesuai jabatan:

  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 117.375.000
  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 99.720.000
  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 95.602.000
  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 84.604.000
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 81.940.000
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 72.522.000
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 64.192.000
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 56.780.000
  • Pranata Komputer Utama: Rp 42.585.000
  • Pejabat Struktural (Eselon III): Rp 46.578.000
  • Pejabat Struktural (Eselon III): Rp 42.058.000
  • Pemeriksa Pajak Madya: Rp 34.172.125
  • Penilai PBB Madya: Rp 28.914.875
  • Pejabat Struktural (Eselon III): Rp 37.219.800
  • Pranata Komputer Madya: Rp 27.914.850
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 28.757.200
  • Pemeriksa Pajak Muda: Rp 25.162.550
  • Penilai PBB Muda: Rp 21.567.900
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 25.411.600
  • Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp 22.235.150
  • Penilai PBB Penyelia: Rp 19.058.700
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 22.935.726
  • Pranata Komputer Muda: Rp 21.586.600
  • Pranata Pemeriksa Pajak Pertama: Rp 17.268.600
  • Pranata Komputer Penyelia: Rp 16.189.312
  • Pranata Komputer Pertama: Rp 16.189.312
  • Penilai PBB Pertama: Rp 15.110.025
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan: Rp 15.417.937
  • Penilai PBB Pelaksana Lanjutan: Rp 14.390.075
  • Penelaah Keberatan Tk. I: Rp 15.417.937
  • Pelaksana lainnya: Rp 11.306.487
  • Penelaah Keberatan Tk. II: Rp 14.684.812
  • Account Representative Tk. I: Rp 14.684.812
  • Pelaksana lainnya: Rp 10.768.862
  • Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan: Rp 13.986.750
  • Penelaah Keberatan Tk. III: Rp 13.986.750
  • Account Representative Tk. II: Rp 13.986.750
  • Pelaksana lainnya: Rp 10.256.950
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp 13.320.562
  • Penilai PBB Pelaksana: Rp 12.432.525
  • Penelaah Keberatan Tk. IV: Rp 13.320.562
  • Account Representative Tk. III: Rp 13.320.562
  • Pelaksana lainnya: Rp 9.768.412
  • Pranata Komputer Pelaksana: Rp 12.686.250
  • Penelaah Keberatan TK. V: Rp 12.686.250
  • Account Representative Tk. IV: Rp 12.686.250
  • Pelaksana lainnya: Rp 8.457.500
  • Pranata Komputer Pelaksana Pemula: Rp 12.316.500
  • Account Representative Tk. V: Rp 12.316.500
  • Pelaksana lainnya: Rp 8.211.000
  • Pelaksana: Rp 5.361.800 - Rp 7.673.375

Baca juga: Penipuan Berkedok Ditjen Pajak Kirim File APK Melalui WhatsApp, Pakar: DJP Kurang Tanggap

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com